Mohon tunggu...
Angga Fahri
Angga Fahri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Akuntansi syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Akuntansi atas akad Mudharabah

23 Agustus 2020   01:05 Diperbarui: 23 Agustus 2020   01:32 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan


Mudharabah merupakan suatu transaksi perdanaan atau investasi yang berdasarkan
kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam mudharabah, yaitu
kepercayaan dari pemilik dana ( shohibul maal ) kepada pengelolah dana ( mudharib ), di
samping itu karana pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan
atau proyek yang di biayai dengan dana pemilik tersebut, kecuali sebatas memberikan
saran-saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana ( Syhdeini 2007 ).

Pembahasan


Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara shahibul maal  (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung olleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan danya kelalaian atau kealahan pengelolaan dana, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana (paragraf 5 -- 10, PSAK 105, 2007).
Harus kita ketahui akad mudharabah menurut syariah islam  itu adalah yang sesuai dalam al-Quran,hadis,ijma. Dalam al-quran mejelas kan bahwa mudharabah diperbolehkan dalam islam karena bertujuan saling membantu antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutar uang. Banyak diantaranya pemilik modal yang tidak pakar dalam mengelolah dan memproduktifkan uangnya, sementara itu yang punya skil dalam bidang berdagang tidak memiliki modal untuk berdagang atau usaha. Jadi akad mudharabah menurut islam adalah dasar tolong menolong dalam pengelolaan modal, dan saling meridoi satu sama lain.
Rukun transaksi mudharabah:
1. Penyedia dana (sahibul mal)
2. Pernyataan ijab dan qabul
3. Modal
4. Keuntungan mudharabah  didapat sebagai kelebihan dari modal
5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib)
Dalam pelaksanaannya akad mudharabah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:  Mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Mudharabah muthlaqah adalah akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan dalam pengelolaan dana. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Dalam operasional mudharabah, entitas syariah dapat bertindak sebagai pemilik dana maupun pengelola dana. Apabila bank bertindak sebagai pemilik dana maka dana yang disalurkan tersebut disebut investasi mudharabah. Apabila entitas syariah sebagai pengelola dana maka Dalam akad mudharabah muqayyadah, dana yang diterima disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi terikat dari nasabah. Sedangkan dalam akad mudharabah muthlaqah, dana yang diterima disajikan dalam neraca sebagai dana syirkah temporer. Mengenai pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya akad mudharabah.
Jadi mudharabah ini adalah transaksi peminjaman dana yang memudahkan bagi masyarakat dalam bekerja sama dengan pihak bank, karena sesuai dengan prinsip-prinsip kaidah Islam. Dan tidak memberatkan sebelah pihak.
Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan hasil usaha (omset). Sedangkan jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Pengakuan dan Pengukuran Investasi Mudharabah. PSAK No. 105 (2007) mengatur pengakuan pembiayaan mudharabah.
Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non kas kepada pengelola dana. Pengukuran investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan Pengukuran investasi mudharabah dalam bentuk aset non kas diukur sebesar nilai wajar aset non kas pada saat pembayaran.
Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum  usaha dimulai disebabkan rusak, hilang, atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan  pihak pengelolaan dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian atau mengurangi saldo investasi mudharabah. (Paragraf 14, PSAK 105, 2007).


Kesimpulan


Mudharabah adalah salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabah dalam suatu bank, secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Dalam system mudharabah ini akadnya adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Manfaat dari Mudharabah ini adalah Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
Akad Mudharabah harus bejalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah dimana si pengelola harus menjalankan usahanya dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan prisip Syari'ah dan berupaya agar usahanya tidak terjadi kerugian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun