Mohon tunggu...
Midway Writer
Midway Writer Mohon Tunggu... -

Kami adalah sekelompok penulis yang ingin mendukung para pembaca cerdas dengan memberikan artikel-artikel yang berimbang dan terpercaya. Follow akun Instagram kami di @midwaywriter :)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Siapakah yang Tidak Berhak Memilih Saat Pemilu?

9 Januari 2019   12:39 Diperbarui: 9 Januari 2019   12:43 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nyatanya dari seluruh penduduk Indonesia hanya 72% yang terdaftar sebagai pemilih tetap (dokpri)

Masih seputar informasi tentang pemilu. Kita tahu bahwa semua pejabat pemerintahan yang merupakan perwakilan rakyat harus dipilih melalui pemilihan umum. Umum berarti secara publik. Yang berarti Presiden Indonesia nanti akan dipilih oleh seluruh rakyat Indonesia yang berjumlah 264 juta jiwa (Data Bank Dunia tahun 2017). Namun berdasarkan data KPU pada Desember 2018, jumlah daftar pemilih tetap atau DPT yang tercatat adalah sebanyak 192 juta pemilih.

Tunggu dulu... 192 juta? Lalu sisa 70 juta jiwa rakyat Indonesia tidak berhak memilih? Loh? Bukannya seluruh warga Indonesia berhak memilih? Apakah ini salah satu bentuk nyata kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu?

Baca Juga: Apa Itu Politik Identitas?

Eitttsss... Sabar. Gas-nya ditahan dahulu. Ternyata untuk menjadi seorang pemilih ada syarat yang harus dipenuhi. Ini dilakukan guna menjaga kredibilitas suara agar bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan ketetapan KPU atau Komisi Pemilihan Umum, ada tiga syarat yang wajib bagi warga negara untuk menjadi seorang pemilih.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia 17 tahun atau lebih saat memilih

3. Pernah atau pun sudah menikah

Untuk syarat nomor 3, ini berarti walaupun seseorang belum mencapai 17 tahun, ia tetap berhak menjadi pemilih apabila ia sudah pernah atau pun sudah menikah. Wow.

Baca Juga: Perbedaan DPD, DPRD dan DPR RI

Bagi masyarakat yang belum memenuhi ketiga syarat tersebut, bisa dipastikan mereka tidak berhak untuk menyumbangkan suara mereka dalam pemilihan umum. Namun, KPU juga menetapkan aturan yang menyebutkan kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak memiliki hak pilih. Aturan tersebut adalah:

1. Mereka yang memiliki gangguan jiwa atau mental

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun