Mohon tunggu...
Angelina Kombo
Angelina Kombo Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

suka tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Kepercayaan di Indonesia

6 Desember 2022   11:32 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:39 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada zaman sekarang, kepercayaan yang ada semakin berkembang dan bertambah banyak. Indonesia telah melegalkan 6 agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Setiap warga Indonesia wajib untuk memeluk agama salah satu dari keenam agama tersebut. Memeluk salah satu agama yang telah dilegalkan merupakan salah satu syarat untuk menjadi warga negara Indonesia. Di Indonesia, terdapat UUD 1945 yang mengatur atau menjamin kebebasan beragama oleh setiap warga Indonesia. Jaminan kebebasan beragama tertulis pada UUD 1945 pasal 28E ayat 1, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Kebebasan beragama merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang bersifat fundamental dan tidak dapat diganggu gugat (Victorio, 2019). 

Kebebasan beragama atau kemerdekaan dalam beragama merupakan hak setiap individu bebas untuk memilih dan memeluk agama atau kepercayaan yang diyakini, serta memiliki hak untuk menjalankan atau menerapkan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut. Setiap orang tidak boleh memaksakan orang lain atau dipaksa oleh pihak manapun untuk menganut suatu agama atau kepercayaan. (Nur, 242:57-58).  Negara juga mengambil peran dalam hal kebebasan beragama, dalam arti negara juga menjamin mengenai kebebasan beragama yang ada. Hal ini tertulis pada UUD 1945, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama." Menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia yang mewajibkan seluruh warga Indonesia wajib memiliki agama. Sesuai dengan sila pertama pada pancasila yang memiliki makna seluruh warga memiliki keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan negara bersandar kepada ketuhanan (Assyifa, 2022).

Untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, maka pemerintah mengambil kebijakan untuk membuat suatu konsep yang disebut tri kerukunan umat beragama. Tri kerukunan umat beragama atau trilogi kerukunan umat beragama terdiri dari kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antar umat beragama dan pemerintah. Meskipun sudah terdapat trilogi kerukunan umat beragama, tetap saja ada permasalahan mengenai agama. Salah satu kasus yang sering kali muncul, yaitu agama a menolak pembangunan rumah ibadah agama b. Hal tersebut tentu sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai anak Tuhan kita harus bisa mengatasi dan mencegah hal tersebut agar tidak terjadi dan dapat menciptakan trilogi kerukunan umat beragama yang sebenarnya. Dalam kehidupan sehari-hari kita, tentu kita menemukan orang yang memiliki kepercayaan dan agama yang sama dengan kita. Tugas kita sebagai anak Allah adalah untuk tidak merendahkan orang tersebut, memiliki rasa toleransi tinggi, berpikiran lebih dewasa, tidak menganggap bahwa agama yang ia miliki yang paling spesial, dan mengintropeksi diri masing-masing. 

Roh Kudus akan ikut mengambil peran dalam hal-hal yang akan membuat kita menjadi pribadi yang lebih baik. Roh Kudus akan turun ke dalam diri orang percaya, serta tinggal dan menetap di dalam diri orang percaya tersebut. Jika kita benar-benar hidup sesuai dengan tuntunan Roh Kudus, Roh Kudus akan mengubah manusia dan sifatnya yang dulunya berdosa di hadapan Allah menjadi manusia yang mengalami lahir baru. Perubahan sifat yang dialami oleh manusia tentu tidak terjadi dalam hitungan detik karena manusia masih memiliki natur untuk berbuat dosa. Roh Kudus akan menuntun kita ke jalan yang benar dan perlahan-lahan mengubah kita menjadi pribadi lebih baik dan menjadi serupa dan segambar dengan Allah. (Ernest, 2020). Perlahan-lahan kita akan mengalami transformasi spiritual berkat bimbingan Roh Kudus. Transformasi spiritual tentu tidak terjadi dalam sekejap. Saat dalam proses transformasi spiritual, manusia akan mengalami lahir baru atau pembaharuan. Manusia akan hidup serupa dengan Kristus. Selanjutnya, orang percaya memiliki hasrat suci kepada Allah yang berasal dari perubahan natur orang percaya tersebut. Kita harus bersyukur atas apa yang telah Roh Kudus lakukan terhadap kita, sehingga bisa mengenal Allah dengan baik dan mengubah kita menjadi pribadi yang lebih baik. 

Dari zaman praaksara hingga zaman sekarang, Tuhan tetap memelihara manusia dengan baik. Tuhan memberikan akal budinya kepada manusia, sehingga manusia bisa mengelola alam di sekitarnya dengan baik. Tuhan tidak pernah meninggalkan kita sedetikpun. Tuhan selalu melindungi ktia dan menolong kita setiap saat, meskipun kita tidak menyadari hal tersebut. Sebab Alkitab berkata pada Yesaya 46:4, "Sampai masa tuamu Aku tetap Dia dan sampai masa putih rambutmu Aku menggendong kamu. Aku telah melakukannya dan mau menanggung kamu terus; Aku mau memikul kamu dan menyelamatkan kamu." Tuhan akan selalu memelihara kita bahkan saat di masa kita sudah tua dan hanya bisa berbaring, tetapi Tuhan akan menggendong kita dan memberi kita kekuatan.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Tsabit. STRATEGI PEMANFAATAN MUSEUM SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN PADA MATERI ZAMAN PRASEJARAH. Jan. 2010, journal.unnes.ac.id/nju/index.php/paramita/article/download/1092/1002. Accessed 2 Dec. 2022.

Aini, Assyifa. "Makna Pancasila Sila Ke 1-5 Dan Contohnya Lengkap, Yuk Ketahui!" INews.ID, 2 Sept. 2022, www.inews.id/news/nasional/makna-pancasila-sila-ke-1-5-dan-contohnya-lengkap-yuk-ketahui#:~:text=Sila%20yang%20pertama%20berbunyi%20%E2%80%9CKetuhanan. Accessed 5 Dec. 2022.

"Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan Di Indonesia." LBH "Pengayoman" UNPAR, 29 Sept. 2021, lbhpengayoman.unpar.ac.id/kebebasan-beragama-atau-berkeyakinan-di-indonesia/. Accessed 5 Dec. 2022.

Pardede, Jimmy. Hukum Ke -2 : Jangan Membuat Bagimu Patung... Jangan Sujud Menyembahnya... -- GRII Bandung. 14 July 2013, griibandung.org/reformed-theology/10-hukum-taurat/hukum-ke-2-jangan-membuat-bagimu-patung-jangan-sujud-menyembahnya/. Accessed 5 Dec. 2022.

Pembelajaran 1.Kehidupan Masyarakat Indonesia Pada Masa Pra-Aksara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun