Mohon tunggu...
Anfasa CholidatuzZuhro
Anfasa CholidatuzZuhro Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Univeritas Jember

https://unej.ac.id/id/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Sebagai Sumber Pembiayaan Pendapatan Negara

1 Juni 2019   09:29 Diperbarui: 1 Juni 2019   09:40 2949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang dibayar oleh masyarakat untuk kepentingan umum dan pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana negara. Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat umum. 

Sebagai warga negara Indonesia, wajib membayarkan pajak sesuai dengan waktu yang telah terterah dan sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku sehingga pajak sendiri memiliki sifat memaksa. 

Karena dengan adanya pajak masyarakat juga bisa menikmati hasilnya seperti sarana pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, serta masih banyak lagi fasilitas yang diberikan oleh negara untuk kepentingan masyarakat umum.

Sebagai negara yang berkembang, Indonesia membutuhkan pendorong dari setiap daerah dengan memajukan infrastruktur dan menaikkan tarif hidup masyarakat di setiap daerah agar tercipta negara yang maju dan lebih berkembang. 

Tentunya dengan adanya hal itu menjadikan daerah di Indonesia berlomba -- lomba dan memperebutkan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) agar daerah tersebut bisa mengikuti perkembangan jaman dengan teknologi dan mensejaterahkan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi.

Pajak daerah sendiri dapat diartikan sebagai suatu pungutan biaya oleh seseorang/ pribadi kepada daerah berdasarkan Undang -- Undang yang telah ditentukan dan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pengertian berikut telah tercantum dalam Undang -- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. 

Pungutan yang diminta oleh daerah, memang bersifat memaksa karena uang tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pribadi namun digunakan untuk kepentingan umum suatu daerah dalam halnya  pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan yang lain demi terciptanya infrastruktur yang semakin baik dari sebelumnya. 

Tidak hanya itu fungsi daerah pajak daerah sendiri, melainkan pajak daerah juga digunakan sebagai sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan untuk pemerintahan kota menjalankan suatu misi program kerja yang telah mereka susun untuk mengembangkan suatu kota.

Ada beberapa perbedaan yang membedakan pajak daerah dengan pajak pusat, berikut perbedaan yang mencirikan pajak masing -- masing.

  1. Pajak daerah tidak murni dari daerah atau masyarakat langsung, melainkan juga bisa dihasilkan dari Pajak Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pusat yang diberikan kepada suatu daerah sebagai pajak daerah.
  2. Pajak daerah hanya boleh dipungut diwilayah administrasi yang dikuasainya
  3. Pajak daerah yang dipungut oleh pemerintahan daerah digunakan sebagai sumber pembiayaan urusan/ pengeluaran yang dikeluarkan untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.
  4. Pajak daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang -- Undang yang telah ditetapkan, sehingga segala bentuk pemaksaat dalam proses pemungutannyapun dilakukan kepada subjek pajaknya.

Pajak daerah sendiri berdasarkan jenisya dibagi menjadi 2 bagian yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota yang masing -- masing juga memiliki ciri dan jenisnya masing -- masing. Berikut penjelasan dari jenis pajak

>Pajak Provinsi

  1. Pajak kendaraan Bermotor (PKB)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun