Fenomena yang sering terjadi antara politik dan hukum yakni politik berdiri sendiri dan hukum berdiri sendiri, seharusnya politik dan hukum tidak bisa terlepaskan dan harus saling bersama. Jika hanya hukum saja yang dutamakan maka akan menjadi negara otoriter atau hanya aturan-aturan saja yang ada dan mengikatnya namun sebaliknya jika politik saja yang diutamakan maka negara akan menjadi negara yang anarkis atau seenaknya sendiri.
Pada dasarnya Politik Hukum merupakan suatu proses menuju dibuatnya hukum untuk menyatukan kepentingan-kepentingan masyarakat yang berbeda-beda tersebut menjadi aturan bersama serta menciptakan sebuah hukum yang baik dan benar.Â
Jadi hukum dan politik itu harus berjalan bersama atau beriringan karena mereka merupakan saudara kembar yang tak akan pernah bisa terlepaskan atau terpisahkan dan politik hukum juga bukan merupakan adek kakak yang berbeda, walaupun tetap satu saudara tetapi ialah benar-benar saudara kembar siam yag selalu terikat bersama. Politik tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya hukum begitupun juga dengan hukum yang tak akan pernah bisa berdiri sendiri tanpa adanya politik, keduanya harus selalu bersama serta berjalan bersama demi tercapainya sebuah keadilan serta kesejahteraan bersama, jika sudah adil otomatis pasti sejahtera namun jika hanya sejahtera saja belum tentu adil.