Mohon tunggu...
Anep Paoji
Anep Paoji Mohon Tunggu... Wiraswasta - Masih Terus Belajar dan Mncoba terus Berkarya

Anep Paoji, saya tinggal di kota kecil indah dan bersahabat.

Selanjutnya

Tutup

Money

Cerdas Kelola Uang, Pastikan Tabungan Dijamin LPS

2 September 2017   13:56 Diperbarui: 4 September 2017   06:16 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screen shoot web LPS (dok pribadi)

Baru-baru ini muncul kasus terbongkarnya dugaan penipuan yang melibatkan pengelola biro travel dan umrah. Polisi telah menetapkan owner First Travel sebagai tersangka dan diminta peranggungjawabannya secara hukum.

Awal-awal, biro travel dan umrah yang menawarkan tarif paling murah tersebut berhasil memberangkatkan para jemaah hingga berhasil menarik lebih besar jamaah. Perlahan terjadi masalah, banyak jamaah yang keberangkatannya ditunda, hingga sama sekali tidak bisa berangkat sementara uang tidak dapat kembali. Sedikitnya 35000 calon jamaah umrah yang sudah membayar pada biro tersebut tidak bisa berangkat ke tanah suci.  

Di sela-sela pengusutan oleh pihak kepolisian, muncul tuntutan dari para calon jemaah umrah, jika bos First Travel dan umrah tersebut tidak bisa mengganti, pemerintah harus menggantinya. Namun wacana itu kian meredup seiring berjalannya waktu.

Bisakah dana umrah yang telah distor calon jemaah kepada biro travel dan umrah diganti oleh pemerintah? Secara langsung saya berpendapat tidak bisa. Ini berdasarkan beberapa argumen. Bahwa pihak first travel bukan lembaga keuangan seperti bank yang keberadaannya dijamin khusus oleh undang-undang sehingga nasabah mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

First travel layaknya lembaga usaha lain dalam bidang jasa yang tidak bisa mengelola dana klieannya dan terjadi wan prestasi. Ia harus tanggung jawab sendiri, tidak bisa membebankan kepada pemerintah atau lembaga lain yang tidak ada kaitannya dengan bisnis mereka.

Tujuan para calon jemaah umrah menyerahkan sejumlah uang kepada first travel bukan untuk investasi layaknya pada perbankan atau lembaga investasi. Meraka hanya ingin pelayanan umrah yang murah, aman dan sampai tujuan dengan fasilitas yang dijanjikan. Artinya jika mendesak ganti pada pemerintah, secara prosedur sudah tidak tepat.

Namun akan berbeda jika misalnya masyarakat menabung dana di bank dengan tujuan untuk umrah setelah terkumpul. Sama halnya dengan biaya haji yang kini ditampung di bank, baik di bank syariah atau perbankan konvensional, tabungan umrah dan haji mereka dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Pinjamin Simpanan (LPS). Jika suatu saat bank tersebut kolaps dan dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka LPS akan menjamin pengembalian dana dengan syarat-syarat yang berlaku.  

Dalam contoh di atas terdapat dua lembaga yang berbeda meski keduanya lembaga bisnis. Lembaga usaha seperti biro travel dan umrah mereka bukan peserta penjaminan dan tidak bisa menjadi peserta LPS. Sedangkan perbankan, secara undang-undang wajib menjadi peserta LPS dengan membayar sejumlah iuran yang ditentukan, sehingga dana nasabah bank bersangkutan terlindungi.

Apa dan Bagaimana LPS?  

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga indevenden yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan disempurnakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2009 tentang LPS.

LPS berdiri sejak tahun 2005 kehadirannya sangat diperlukan dalam industri perbankan dalam membantu menjaga stabilitas sistem perbankan. Terjadi perubahan jumlah jaminanan dana nasabah dan sempat beberapa kali revisi. Pertama sejak tanggal 22 Maret 2006 maksimal penjaminan mencapai Rp5 milyar,  kedua sejak 22 September 2006 menjadi Rp1 milyar dan sejak 22 Maret 2007 menjadi Rp100 juta. Kini, sejak 13 Oktober 2008 pinjaman setiap nasabah yang dijamin LPS sebesar Rp2 milyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun