Mohon tunggu...
andy elkana
andy elkana Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch IV

Mahasiswa Tata Kelola Pemilu Batch IV Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Regulasi Pemilu terhadap Penyelenggara Ad Hock Harus Tegas

11 Juli 2019   08:34 Diperbarui: 16 Juli 2019   18:35 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Catatan Evaluasi Pemilu Serentak Rabu 17 April 2019.

Pendahuluan

Salah satu pelaksanaan kedaulatan rakyat diantaranya adalah terselenggaranya pemilihan umum (selanjutnya disebut pemilu). Ketentuan mengenai pemilu diatur di dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1) sampai dengan ayat (6). Adapun bunyi pasal tersebut yaitu: (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik, (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah adalah peseorangan, (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang- undang. Menurut Sri Soemantri M., landasan berpijak mengenai pemilu yang mendasar adalah demokrasi pancasila yang secara tersirat dan tersurat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945, paragraf keempat[1]

Terdapat beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilu. Adapun asas- asas tersebut adalah :

 -asas langsung, yang berarti seorang pemilih harus memilih secara langsung, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.

 -asas umum, yang berarti setiap warga negara memiliki hak yang sama, yaitu hak untuk memilih dan dipilih.

 -asas bebas, pada asas bebas di sini mengandung makna bebas dalam memilih, tanpa adanya paksaan dari apapun dan siapapun.

 -asas rahasia, di sini mengandung artian setiap orang yang menggunakan hak suaranya akan dijamin kerahasiaannya terhadap apa yang dipilihnya.

 -asas jujur, dalam asas jujur di sini mengandung arti bahwa semua yang terlibat di dalam pemilu haruslah jujur. Dalam penggunaan asas jujur ini           dilakukan dari awal hingga akhir pada proses pemilu.

 -asas adil, mempunyai arti bahwa semua yang terlibat dalam pemilu haruslah memiliki hak yang sama. Asas- asas tersebut terdapat dalam Pasal 22E ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepastian hukum serta integritas proses dan hasil pemilu, merupakan tanda dari proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Salah satu bentuk kepastian hukum Pemilu di Indonesia terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU Pemilu telah disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disetujui dalam Rapat Paripurna DPR-RI tangal 21 Juli 2017 ini terdiri atas 573 Pasal, Penjelasan dan 4 Lampiran. 414 halaman Batang Tubuh UU Pemilu 2017 dan 127 Penjelasan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun