Mohon tunggu...
andry natawijaya
andry natawijaya Mohon Tunggu... Konsultan - apa yang kutulis tetap tertulis..

good.morningandry@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Lebih Luas Uang Peringatan dan Tujuannya

23 Agustus 2020   12:54 Diperbarui: 23 Agustus 2020   17:51 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: joglosemarnews.com

Panjat pinang adalah salah satu permainan tradisional masyarakat Indonesia. Sebatang pohon pinang dilumuri pelumas atau pelicin lainnya, di puncak batang pinang tersebut digantung aneka hadiah memancing minat para peserta yang turut berpartisipasi dalam permainan ini. Konon permainan ini sudah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda.

Bergeser ke masa pasca kemerdekaan, panjat pinang menjadi permainan yang populer dan selalu dijadikan lomba bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, di samping permainan lainnya seperti balap karung, tarik tambang atau lomba bakiak, penyelenggaraan panjat pinang hampir pasti digelar di berbagai daerah saat tanggal 17 Agustus, karena permainan ini identik dengan lomba, hiburan dan kegembiraan masyarakat.

17 Agustus 2020, Republik Indonesia berulang tahun, menginjak usia 75 tahun, sebuah anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh masyarakat Indonesia tercinta. 

Ada yang istimewa pada peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia ini, kendati Indonesia masih bergumul dengan pandemi Covid-19, nyatanya semangat memperingati kemerdekaan hasil perjuangan para pahlawan tetap menggelora, Pemerintah dan Bank Indonesia tepat pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 11.15 WIB meluncurkan uang edisi khusus atau Uang Peringatan (Commemorative Money) dalam rangka HUT ke-75 RI, berupa uang kertas pecahan Rp 75 ribu.

Tentu peristiwa ini sangat spesial bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena Uang Peringatan adalah jenis uang kategori khusus yang tidak sembarangan dicetak dan banyak beredar alias edisi terbatas. Agar lebih jelas ada baiknya kita bersama-sama lebih mengenal Uang Peringatan yang beredar di Indonesia.

Uang Peringatan di Indonesia dan Jenisnya

Memperingati peristiwa tertentu merupakan hal lazim, banyak cara diabadikan agar peristiwa tersebut dapat senantiasa diingat dan menjadi inspirasi generasi mendatang, jika karya seni kerap menjadi media memperingati suatu peristiwa, layaknya lukisan, patung atau drama, maka uang pun dapat dijadikan sebagai sarana dengan fungsi yang serupa. Istilah ini dikenal dengan Uang Peringatan.

Definisi Uang Peringatan atau Commemorative Money adalah Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional, yang meliputi Peringatan HUT kemerdekaan, Peringatan HUT peristiwa sejarah nasional, atau Pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Ilustrasi: bisnis.com
Ilustrasi: bisnis.com
Mengacu kepada definisi Uang Peringatan sebagaimana disampaikan Bank Indonesia, jadi ruang lingkup dari penerbitan Uang Peringatan cukup luas juga. Hal ini tergantung seberapa luas dan pentingnya peristiwa yang sampai dinilai perlu diabadikan dalam rupa Uang Peringatan. Misalnya jika kelak Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade, hal itu tentunya menjadi kebanggaan, peristiwa tersebut sangat mungkin diabadikan melalui penerbitan Uang Peringatan edisi Olimpiade.

Yang patut diketahui masyarakat adalah penerbitan Uang Peringatan tidaklah dilakukan secara sembarangan, ada dasar hukum kuat sehingga Uang Peringatan tersebut dapat diedarkan. 

Dasar hukum tersebut antara lain UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, dan Keputusan Presiden No.13 Tahun 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta  Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun  Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun