Mohon tunggu...
andry natawijaya
andry natawijaya Mohon Tunggu... Konsultan - apa yang kutulis tetap tertulis..

good.morningandry@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Seluk-Beluk Manfaat Sistem Pembayaran Digital

9 Agustus 2020   17:11 Diperbarui: 12 Agustus 2020   16:58 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: finansial-bisnis.com

"Lesung jumengglung, sru imbal-imbalan. Lesung jumengglung, maneter mangungkung. Ngumandhang ngebeki sak jroning pradesan. Thok thok thek, thok thok gung. Thok thok thek, thok thek thok gung."

Nyanyian tradisional tersebut biasanya dilantunkan para petani di kawasan Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengiringi tradisi budaya Gejog Lesung sebagai ungkapan syukur para petani kepada Sang Maha Pencipta atas melimpahnya hasil panen.

Gejog Lesung merupakan salah satu kesenian tradisional khas DIY, identitas Indonesia sebagai negara agraris di masa silam meresap dalam sanubari budaya Jawa, sehingga perkakas yang digunakan dalam acara ini juga berupa peralatan para petani tradisional, seperti halnya alu, tongkat penumbuk dan kemudian dipukulkan pada lesung atau wadah penampung saat padi dipisahkan dari tangkainya.

Sejak wangsa Syailendra atau sekitar abad 8 Masehi, pulau Jawa sudah menjadi pusat pertanian maupun perdagangan, maka tak mengherankan pada masa itu masyarakat sudah mengenal penggunaan mata uang berupa koin berbahan emas dan perak. Sistem transaksi dan pembayaran kala itu nyatanya sudah mengenal media pembayaran sah.

Ilustrasi: zonasatunews.com
Ilustrasi: zonasatunews.com
Zaman berubah, teknologi berkembang, penggunaan uang pun turut bertransformasi, menyesuaikan pola hidup masyarakat. Mulai dari uang koin, berlakunya uang kertas, penggunaan uang giral sampai akhirnya masyarakat mengenal sistem pembayaran secara digital atau non-tunai berbasis elektronik.

Saat ini penggunaan uang elektronik menjadi hal umum di kalangan masyarakat, berbagai kemudahan serta promo dari para merchant kerap menjadi alasan masyarakat memilih menggunakan uang elektronik. Sejatinya uang elektonik sendiri buah dari pesatnya kemajuan teknologi serta hasil pengembangan layanan dan produk keuangan yang digagas industri keuangan.

Maka dalam konteks ini, uang elektronik atau sistem pembayaran digital menjadi salah satu media terdepan penggerak ekonomi nasional. Mengapa? Karena uang elektronik turut memberikan sumbangsih terhadap perputaran dana transaksi masyarakat dan seluruh komponen dunia usaha termasuk sistem keuangan di Indonesia. Tidak mengherankan jika uang elektronik dan sistem pembayaran digital merupakan elemen penting guna membangun Stabilitas Sistem Keuangan agar terwujud Makroprudensial Aman Terjaga.

Sistem Pembayaran Digital dan Ekonomi Indonesia

Gaya hidup masyarakat di zaman modern tentunya tidak dapat dikomparasi begitu saja dengan kondisi masyarakat wangsa Syailendra. Saat ini masyarakat kemana-mana hampir pasti membawa smartphone berikut aksesoris digital lainnya, di dalam berbagai aksesoris digital tersebut terkandung komponen uang elektronik atau media pembayaran digital lainnya.

Google sempat merilis data tahun 2019, dalam kurun waktu 2015-2019 ekonomi berbasis Internet di Indonesia berkembang 400%, sekitar US$ 40 miliar atau 3,57% dari Produk Domestik Bruto. Jika mengacu data Bank Indonesia, transaksi uang elektronik atau pembayaran digital  nominal pada Desember 2019 adalah Rp 16.970.133 juta, sementara posisi Juni 2020 mencapai Rp 14.955.261 juta.

Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan arus dana dalam platform digital sangat besar, dan jangan lupa jika perputaran dana ini juga diserap oleh dunia usaha sekaligus lembaga jasa  keuangan sebagai penopang Stabilitas Sistem Keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun