Mohon tunggu...
andry natawijaya
andry natawijaya Mohon Tunggu... Konsultan - apa yang kutulis tetap tertulis..

good.morningandry@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Waspada Produk "Fintech" Abal-abal

10 September 2018   21:36 Diperbarui: 11 September 2018   08:54 2295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tetapi tidak sedikit pula fintech abal-abal yang beroperasi, OJK menyampaikan data adanya 182 fintech bodong yang beroperasi. Jumlah tersebut adalah data yang terhimpun, dan bisa saja jumlahnya jauh lebih banyak.

Ilustrasi: goodnewsfromindonesia.id
Ilustrasi: goodnewsfromindonesia.id
Fintech abal-abal tersebut berkeliaran mengincar calon korban dengan berbagai bujuk rayu. Banyak hal ditawarkan guna menarik minat masyarakat. Cara paling mudah untuk mengidentifikasi fintech yang ditawarkan resmi atau bodong adalah:

1. Fintech terdaftar dan memiliki izin operasi dari OJK.

OJK menimbang banyak hal sebelum memberikan izin operasi, mulai dari kelayakan dan kepatutan pengurus, manajemen risiko sampai dengan keamanan sistem teknologi. Semua proses tersebut dilakukan agar masyarakat pengguna fintech dapat terjamin serta mendapatkan layanan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Tidak mudah untuk mendapatkan izin tersebut. Dan OJK mengawasi serta menerapkan standar regulasi dengan sangat ketat untuk aktivitas keuangan di Indonesia, sehingga jika sebuah lembaga fintech memperoleh izin operasi, otomatis mereka telah berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan OJK.

2. Memiliki kantor resmi di Indonesia

Fintech harus memiliki kantor fisik secara resmi di Indonesia. Tujuannya selain untuk meyakinkan masyarakat, adalah agar segala proses yang harus dilakukan lebih mudah. Misalnya jika ada keluhan dari pengguna atau untuk urusan administrasi dan komunikasi. 

Segala mediasi perlu dilakukan secara jelas dan benar, sehingga jika sebuah lembaga fintech tidak memiliki kantor di Indonesia, kemungkinan besar fintech tersebut tergolong abal-abal. OJK pun mengharuskan secara mutlak bahwa fintech harus memiliki kantor resmi di Indonesia.

3. Memiliki e-mail resmi

 OJK mengidentifikasi bahwa fintech dengan izin operasional pasti memiliki e-mail resmi, tidak menggunakan e-mail dari provider gratisan.

Risiko Bertransaksi Dengan Fintech Abal-abal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun