Mohon tunggu...
android politeknitelkon
android politeknitelkon Mohon Tunggu... -

Kelompok Mata Kuliah Jaminan Mutu Sistem Informasi\r\nKelas PIS 0809\r\nMuh. Auliya Rahman (30108080)\r\nDanang Setiadi (30108081)\r\nMoch Awang Putra Pratama (30108535)\r\nPOLITEKNIK TELKOM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Istilah-istilah dalam Etika Profesi

10 November 2010   07:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:43 1360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

·Whistle-blowing:Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Orang yang melakukan whistle-blowing disebut whistle-blower.

·Breach of contract: (pelanggaran kontrak kerja) merupakan suatu tindakan dimana perjanjian yang terikat dilanggar oleh satu atau lebih pihak yang telibat dalam kontrak karena interferensi dari pihak lain.

·Bribery: (suap) adalah sutu bentuk korupsi dalam bentuk penyupan baik uang maupun barang-barang berharga lainya kelapa seseorang atau sekolompok orang dengan tujuan mengubah perilaku atau keputusan orang tersebut.

·Worm: adalah sebuah program komputer yang dapat menggandakan dirinya secara sendiri dalam sistem komputer. Sebuah worm dapat menggandakan dirinya dengan memanfaatkan jaringan (LAN/WAN/Internet) tanpa perlu campur tangan dari user itu sendiri. Worm tidak seperti virus komputer biasa, yang menggandakan dirinya dengan cara menyisipkan program dirinya pada program yang ada dalam komputer tersebut, tapi worm memanfaatkan celah keamanaan yang memang terbuka atau lebih dikenal dengan sebutanvulnerability.

·Trojan horse: sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software/malware) yang dapat merusak sebuah sistem ataujaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).

·Ingress fillering: penggunaan firewall untuk mengatur traffic inbound. Ingress filtering memungkinkan anda untuk mengontrol traffic yang masuk ke jaringan dan membatasi aktifitas.

·Egress filtering: sama dengan ingress filtering. Perbedaannya terletak pada trafficnya, jika ingress filtering membatasi traffic yang masuk maka egress filtering berarti membatasi traffic yang boleh keluar dalam suatu jaringan.

·Phishing: adalah suatu bentukpenipuanyang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi personal, sepertikata sandidankartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, sepertisurat elektronikataupesan instan. Istilahphishingdalam bahasa Inggris berasal dari katafishing('memancing'), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.

·Scam: adalahberita elektronikdalamInternetyang membohongi dan bersifat menipu, sehingga pengirimnya akan mendapat manfaat dan keuntungan tertentu. Contohscamyang sering kita jumpai adalahsurat berantaidan pengumuman lotre. Dalam hal ini akibat dari beritascamini bagi penerimanya akan lebih serius, jika dibandingkan denganspam.

·Rouving tap: adalah penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi tertentu

·CALEA: (Communications Assistance for Law Enforcement Act)adalah tindakan yang dilakukan oleh kongres AS untuk penyadapan telepon dalam negeri dan lalu lintas internet

·Slander: fitnah yang dikelaurkan dalam betnuk lisan

·Libel: fitnah yang dikeluarkan dalam bentuk tulisan

·Obscene speech: kata-kata yang kurang sopan atau kata-kata kotor

·Defamation: fitnah atau nista yang dapa merugikan nama baik atau kehormatan seseorang.

referensi


id.wikipedia.org

en.wikipedia.org

jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/.../006+Norma+dan+etika+SDM.ppt

repository.ui.ac.id/dokumen/lihat/1991.pdf

http://yuhardin.scriptintermedia.com/view.php?id=439&jenis=ITNews

http://www.proz.com/kudoz/english_to_indonesian/law_general/1798806-defamation_slander_and_libel.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun