Mohon tunggu...
ANDRO AGIL NUR RAKHMAD
ANDRO AGIL NUR RAKHMAD Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Master of Islamic Banking and Finance UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Seleksi dan Pelatihan untuk Dewan Penasihat Syariah dan Auditor Syariah pada Perbankan Syariah

28 Mei 2016   16:22 Diperbarui: 28 Mei 2016   17:16 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bertanya tentang pengalaman / perilaku, opini / nilai-nilai, pengetahuan, latar belakang / demografi, dan masa lalu / sekarang / dan masa depan. Metodologi  dengan wawancara ini yang ditawarkan oleh sejumlah penelitian yang relevan dan berbeda, mengingat keadaan yang muncul pada perbankan Islam dan kelangkaan yang relatif dari informasi yang tersedia tentang struktur dan proses. Dengan metodologi ini memungkinkan peneliti mewawancarai untuk masalah yang kompleks pada perbankan Islam, padahal tidak efektif apabila hanya melalui kuesioner. Hal ini juga menimbulkan jawaban spontan dan tanggapan  dari responden sementara memungkinkan para menyelidik dengan pengetahuan dan pandangan mereka lebih dalam. Selain itu difasilitasi akses yang lebih besar ke konteks dan kemampuan untuk mengamati perilaku non-verbal yang diwawancarai. Wawancara terfokus pada :

  • Operasi harian rutin DPS
  • Perbedaan karakteristik operasional dan persyaratan antara spesialis bank syariah dan bank yang beroperasi pada perbankan Islam.
  • Persyaratan minimum bagi seorang untuk menjadi penasihat syariah atau anggota dari DPS.
  • Proses dimana produk keuangan syariah baru diperkenalkan ke bank.
  • Peran yang dimainkan oleh DPS pada persetujuan produk baru. pertanyaan lain ditangani dengan pelatihan penasihat syariah dan staf Bank; regulasi kerangka di mana bank dan DPS beroperasi.

Wawancara dilakukan dalam bahasa Urdu dan bahasa Inggris. Salah satu kemampuan peneliti untuk berkomunikasi dengan baik. Selama lima periode follow-up tatap muka wawancara dilakukan dengan 25 orang yang diwawancarai untuk memastikan bahwa pandangan yang diungkapkan oleh orang yang diwawancarai selama wawancara sesuai dan benar. Ini juga disediakan oleh peneliti untuk memberi kesempatan dalam mengajukan pertanyaan tindak lanjut data sekunder baru dan informasi yang diberikan oleh responden lainnya. Setiap Wawancara berlangsung antara 30 menit sampai dua jam. Selain melakukan wawancara, peneliti juga menganalisis memo dan pedoman yang dikeluarkan oleh State Bank of Pakistan, dan dokumen. Dokumen-dokumen ini termasuk informasi mengenai fit dan kriteria yang tepat yang ditetapkan oleh Bank Negara Pakistan untuk pemilihan penasihat syariah dan dewan penasehat. Dokumen-dokumen lain termasuk laporan keuangan bank serta Shari'ah audit.

Data sekunder. Untuk tujuan data sekunder penelitian ini bersumber dari artikel yang relevan jurnal, buku, artikel majalah, studi sejarah dan artikel surat kabar. Sumber-sumber ini memberikan informasi latar belakang yang diperlukan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam literatur dan mengembangkan pertanyaan wawancara untuk pengumpulan data primer.

Analisis data. Untuk tujuan penelitian ini, analisis data difokuskan pada identifikasi tema dan pengembangan kategori terkait yang akan membantu menjelaskan tentang perilaku, tema kunci dan pola yang muncul, terus diidentifikasi di seluruh periode penelitian melalui proses mencatat, mencatat dan menulis memo, dan analisis selanjutnya. Tema dan Pembuatan Pola yang dikembangkan secara induktif dari analisis dokumentasi dan wawancara, dan Data yang dikategorikan, ini membantu menjelaskan: hubungan antara konsep-konsep, dan pengaruh yang berdampak proses dan hasil nyata dari DPS. Potensi antara konsep dikembangkan melalui tulisan memo, yang digambarkan dan dianalisis setiap peristiwa, kejadian, diskusi atau perilaku diidentifikasi dan dikelompokkan dari sumber data.

Analisis Hasil Penelitian

Penulis menerangkan bahwa Studi ini membandingkan persyaratan yang ditetapkan oleh State Bank of Pakistan dengan praktek nyata di industri. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar penasihat syariah telah dilatih di salah satu institusi di Karachi. beberapa bank juga melakukan upaya untuk mengirim staf perbankan mereka untuk melatih di lembaga tertentu. Kurangnya lembaga pelatihan terakreditasi yang tersedia, persyaratan pendidikan untuk penasihat syariah dibentuk oleh Bank Negara, dan waktu yang dibutuhkan untuk melatih sebagai penasihat syariah membatasi jumlah penasihat dan staf perbankan yang benar-benar akrab dengan masalah yang berkaitan dengan perbankan dan keuangan Islam. Secara keseluruhan staf bank umum tidak relevan dalam persyaratan dan ini berpotensi menciptakan konflik di organisasi, baik antara staf perbankan dan antara staf dan penasehat syariah.

Persyaratan untuk penasihat syariah yang diberikan oleh Bank Negara Pakistan menentukan bahwa penasihat syariah mungkin tidak bertindak sebagai penasihat untuk lebih dari satu lembaga. Sejak penasihat syariah dipekerjakan oleh bank, yang menyediakan layanan mereka ke organisasi lain dipandang sebagai konflik. Tapi larangan ini diabaikan oleh lembaga dan ulama yang sering ditemukan dalam melaksanakan tugasnya untuk beberapa organisasi. Temuan Penelitian ini mengungkapkan bahwa karena hanya terbatas penasihat syariah di seluruh dunia, lembaga tidak memiliki alternatif selain menggunakan penasihat syariah. Hasilnya menunjukkan bahwa Pakistan perlu mengatasi masalah dalam pelatihan untuk penasihat syariah dengan berinvestasi di sektor pendidikan dan membangun pendidikan lembaga baru yang menyediakan kursus di bidang keuangan Islam.

Pada Organisasi akuntansi dan audit atas institusi finansial Islami (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions = AAOIFI) telah menyiapkan standar untuk dewan pengawas Syariah, komposisinya, dan aspek terkaitnya seperti peraturan, laporan dan sebagainya. Menurut standar ini, dewan syariah harus merupakan dewan independen yang terdiri atas banyak fuqaha terkait ilmu hukum komersial Islami. Ia dapat pula terdiri atas ahli-ahli lain dalam bidang institusi finansial Islami dengan pengetahuan mengenai ilmu hukum Islami yang berkaitan dengan transaksi komersial.

Dewan syariah dipercayai dengan tugas untuk mengarahkan, meninjau, dan mengawasi aktivitas institusi finansial Islami guna memastikan ia telah sesuai dengan peraturan dan prinsip syariah Islami. Fatwa dan peraturan dewan pengawas syariah bersifat mengikat bagi institusi finansial Islami. Menurut standar AAOIFI, dewan syariah setidaknya harus terdiri atas tiga anggota cendekiawan syariah. Ia dapat mencari jasa dari konsultan yang memiliki keahlian dalam bisnis, ekonomi, hukum, akuntansi, dan/atau bidang lain. Ia seharusnya tidak memasukkan direktur atau pemegang saham signifikan dari institusi finansial Islami.

Dalam Praktiknya Dewan syariah/DPS memusatkan perhatian pada kesesuaian syariah dari struktur finansial, termasuk produk, dokumentasi, dan proses transaksi. Bila diperlukan, laporan dari dewan harus mencantumkan pernyataan yang jelas bahwa laporan keuangan telah diperiksa untuk kesesuaianya dengan basis syariah dalam pengalokasian keuntungan di antara pemegang ekuitas dan deposan. Laporan dewan syariah sebaiknya juga mencantumkan pernyataan yang jelas bahwa semua pendapatan didapatkan dari sumber-sumber atau melalui cara-cara yang dilarang oleh peraturan dan prinsip syariah Islami telah diberikan. Dalam kasus pelanggaran terhadap salah satu peraturan dan pengaturan syariah dari dewan syariah, dewan harus meindikasikan pelanggarannnya dalam laporan. Dewan syariah pusat juga dapat menyetujui kriteria fit and proper untuk penunjukkan penasihat syariah dalam intitusi perbankan Islami.

Dengan menerapkan Lembaga yang terakreditasi dan bertaraf Internasional untuk pelatihan Dewan Penasihat Syariah. Maka hal itu akan memungkinkan Pakistan meningkatkan keterampilan penasihat syariah di masa depan dan staf bank yang pada gilirannya akan memfasilitasi peningkatan tata kelola prinsip syariah dalam institusi keuangan Islam, dan mengurangi potensi konflik antara penasihat syariah dan staf bank. Manfaat jangka panjang dari investasi di bidang infrastruktur pendidikan adalah bahwa peningkatan jumlah sarjana syariah yang berkualitas akan membantu mengatasi konflik yang dihadapi oleh penasehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun