Mohon tunggu...
Andri Yana Suherman
Andri Yana Suherman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Siber Asia Jakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosial Capital

28 Juli 2021   20:00 Diperbarui: 28 Juli 2021   20:20 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

COVID-19 DAN MODAL SOSIAL

Sejak Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus COVID-19 pada 2 Maret 2020, dari ke hari jumlah yang terpapar virus tersebut terus bertambah.

Secara nasional berdasarkan data per juni 2021, yang terpapar COVID-19 sebanyak 3.194.733 orang, sembuh 5.642 orang, dan meninggal dunia 84.766 orang.

Jika dulu focal point difokuskan di Jakarta dan sekitarnya, saat ini kasus pencemaran virus Corona terus menyebar ke berbagai daerah dan diharapkan akan menjadi focal point lain. Perwakilan Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengungkapkan, ada tiga wilayah yang berpotensi menjadi titik fokus baru kasus infeksi virus Corona di Indonesia, yakni Semarang, Surabaya, dan Makassar. Menurut Yurianto, kasus di tiga wilayah perkotaan tersebut cukup besar dibandingkan dengan wilayah perkotaan lainnya, Jakarta. Kasus PDP (Pasien Dalam Observasi).

Wabah Coronavirus bukan hanya masalah jumlah orang yang ditemukan telah terpapar, tetapi dampaknya terhadap kehidupan keuangan daerah dan negara, khususnya pengangguran dan kemiskinan. Titik Fokus Perubahan Masalah Keuangan (Pusat) Indonesia memprediksi peningkatan jumlah pengangguran terbuka pada kuartal kedua tahun ini dalam tiga situasi. 

Pertama-tama, kemungkinan jumlah pengangguran terbuka yang lebih besar secara luas menghubungi 4,25 juta orang dengan situasi yang lemah. Kedua, tambahan 6,68 juta orang dengan situasi sedang. Ketiga, tambahan 9,35 juta individu dengan situasi serius.

Berdasarkan perkiraan otoritas publik, jumlah pengangguran sepanjang tahun 2020 akan meningkat sebesar 2,9 juta orang dalam situasi ekstrem dan 5,2 juta orang dalam situasi sangat serius. Berdasarkan perhitungan tersebut, tingkat pengangguran terbuka publik pada kuartal kedua tahun 2020 diperkirakan mencapai 8,2% dengan situasi yang lemah; 9,79% dengan situasi sedang; dan 11,47% dengan situasi serius.

Selain peningkatan jumlah pengangguran, angka kemiskinan juga meningkat tinggi. Mentri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan harapan yang besar, perkembangan keuangan hanya akan berkembang 2,35% tahun ini, sementara dalam situasi yang sangat berat itu sangat mungkin negatif - 0,4%. Dengan kondisi seperti itu, tentu saja dampak buruk bagi kehidupan individu tidak dapat dihindari, terutama peningkatan angka kemiskinan. Sri Mulyani memprediksi angka kemiskinan akan meningkat sekitar 1,1 juta orang menjadi 3,78 juta orang dalam kondisi yang paling parah. 

Bagaimanapun, menurut Pendeta Penataan Perbaikan Masyarakat/Kepala BAPPENAS, Suharso Monoarfa, garis kemiskinan lain akan muncul karena kemalangan atau pemotongan pekerjaan. KADIN mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena PHK sekitar 6 juta orang, sedangkan menurut Dinas Tenaga Kerja sekitar 1,7 juta orang, dan menurut BAPPENAS sekitar 2 juta sampai 3,7 juta orang.

Dengan tujuan akhir pemulihan ekonomi masyarakat (PEN) pasca-virus, otoritas publik telah merencanakan Rp 641,17 triliun, dua kali lipat dari rencana pengeluaran yang ditetapkan baru-baru ini (Rp 318,09 triliun). 

PEN dipisahkan menjadi empat bagian, khususnya penggunaan negara sebesar Rp. 427,46 triliun, pembiayaan Rp. 133,51 triliun, ekstra konsumsi Jasa/Organisasi (K/L) sebesar Rp. 65,1 triliun, dan dukungan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) terdekat sebesar Rp. 15,1 triliun, informasi ini tidak termasuk informasi yang diperoleh pada tahun 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun