Mohon tunggu...
Andri Samudra Siahaan
Andri Samudra Siahaan Mohon Tunggu... Petani - Menulis salah satu metode perjuangan.

Petani dan Peternak, Alumni Teknologi Hasil Pertanian andrishn85@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Ketua RT Bubarkan Ibadah Online Keluarga

20 April 2020   02:04 Diperbarui: 20 April 2020   07:33 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah aksi arogansi seorang Ketua RT yang yang menolak pemakaman Jenasah perawat yang gugur perjuangkan pasien Covid 19, kembali lagi santer ulah Ketua RT dengan membubarkan Ibadah Online keluarga.


Lokasi kejadian Kp. Rawasentul RT/RW 01/04 Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Anjuran pemerintah untuk tidak mengadakan pertemuan dalam jumlah besar membuat warga melakukan ibadah  online dirumah ternyata tidak bisa berjalan lancar. Terbukti dengan adanya reaksi masyarakat  yang tidak terima untuk  ibadah online yang dilaksankan dirumah dan melakukan pembubaran dipimpin langsung oleh ketua RT. 

Aksi RT membubarkan ibadah online kembali merusak citra kerukunan antara umat beragama yang sebenarnya telah diatur UUD 1945 Pasal 29. Timbul sebuah pertanyaan bagi saya saat ini, sebesar apakah  wewenang seorang RT di Republik tercinta ini ? Kurang dari sebulan kita melihat bagaiman 2 aparat RT melakukan tindakan yang jauh dari rasa prikemanusiaan.

Kita juga melihat bagaimana masyarakat juga kurang begitu percaya dengan aparat RT, Salah satu permintaan masyarakat adalah agar BLT dan bantuan sosial lainnya agar jangan diserahkan melalui Ketua RT, karena masyarakat takut para penerima kebanyakan bukanlah orang yang layak menerima bantuan.

Pemilihan Ketua RT sendiri sebenarnya masih agak misterius saat ini. Aturan pemilihan RT sebenarnya telah diatur undang-undang. Akan tetapi sering kali kita lihat Ketua RT yang terpilih adalah orang-orang terdekat kepala desa atau tim sukses pemenangan kepala desa. 

Dasar Hukum pemilihan Ketua RT ada didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor   5  TAHUN 2007 pasal 1 ayat 10 " Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah"

Timbul pertanyaanya apakahKetua  RT benar-benar sudah dipilih melalui musyawarah masyarakat? Jika benar terpilih berdasarkan musyawarah masyarakat, Kenapa banyak masyarakat tidak percaya kepada RT untuk melakukan pembagian bantuan beras ataupun BLT pada warga terdampak pandemi corona?

Masih banyak lagi isu tidak sedap dapat kita peroleh dari masyarakat tentang kisah ketua RT dipenjuru negri, baik itu pengurusan surat keterangan kematian, keterangan miskin ataupun calo pengurusan KTP. 

Sepertinya pemerintah harus melakukan pembenahan agar kericuhan yang diakibatkan oleh arogansi pejabat setingkat Ketua RT tidak terulang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun