Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan apabila ada pihak dalam gugatan yang melakukan dan akan berhasil apabila setiap pihak yang dapat memebri keterangan tidak tinggal diam dan bersikap akuntabel dan berintegritas. Kedua jaminan kepastian hukum dapat diwujudkan dengan membuat aturan baku terkait asset recovery  dan kedudukan hukum surat keputusan, agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam penerapannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!