Mohon tunggu...
Andriansyah Rahman
Andriansyah Rahman Mohon Tunggu... Penulis - Lex Populi, lex dei

Mahasiswa S-1 jurusan Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin. Putra daerah asal Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang akrab disapa Andri. Hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hutang Negara pada Kasus First Travel

11 Januari 2020   07:40 Diperbarui: 11 Januari 2020   07:51 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan apabila ada pihak dalam gugatan yang melakukan dan akan berhasil apabila setiap pihak yang dapat memebri keterangan tidak tinggal diam dan bersikap akuntabel dan berintegritas. Kedua jaminan kepastian hukum dapat diwujudkan dengan membuat aturan baku terkait asset recovery  dan kedudukan hukum surat keputusan, agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam penerapannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun