Contohnya saja pembubaran DPR dan dibentuknya DPR GR terjadi karena adanya dinamika atau fase di mana negara harus mengambil keputusan tersebut, begitupun dengan lahirnya lembaga anti korupsi seperti KPK terjadi karena adanya gejala kemasyarakatan. Inilah bukti konkrit bahwa hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik sangat kuat, karena dalam beberapa kejadian ilmu poliklah yang mempengaruhi terjadinya dinamika dalam ketatanegaraan.
Ilmu Politiklah yang mempengaruhi pohon untuk melahirkan dan membubarkan struktur negara sama halnya dengan pohon yang menggurkan daunnya di musim kemarau, mempengaruhi tumbuhan dikotil berakar tunggang dan batang dikotil memiliki kambium.
C.Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum tata negara dan hukum administrasi negara seperti sangat berhubungan erat, hubungan ini dapat dilihat dengan berbagai refensi yang selalu menyandingkan keduanya. Bahkan terkadang sulit memisahkan definisi antara keduanya. Namun meskipun demikian tentulah keduanya mempunyai peran masing-masing yang dapat dijadikan sebagai sebuah pembeda.Â
Perbedaan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara dipandang dengan dua sudut pandang yang berbeda. Pandangan yang pertama yang diyakini oleh Prof Mr. R Kranenburg dan beberapa pakar yang lain bahwa perbedaan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara bukanlah perbedaan yang prinsipiil namun hanya mengenai pembagian tugasnya saja inilah yang disebut aliran Historis Yutilitis. Pandangan lainnya yang berada pada aliran Relativisme lebih menguraikan bahwa perbedaan keduanya terletak dari cara peninjauan objeknya
Jika menelaah lebih mendalam pandangan kedua aliran ini sebenarnya dari segi subtansinya sama saja. Pandangan kedua mengatakan bahwa cara meninjau objeknyalah yang menjadi pembeda dapat dikatakan benar karena hukum tata negara memandang negara sebagai sebuah organisasi jabatan-jabatan seperti apa yang telah dikemukakan oleh J.H.A Logemann.Â
Sedangkan hukum administrasi negara memandang negaranya sebagai kegiatan administrasi atau pelaksanaan tugas. Implikasi dari perbedaan meninjau objek tersebut akan melhiarkan perbedaan tugas-tugas antara kedua hukum ini itulah yang dimaksudkan aliran yang pertama.
Beberapa uraian di atas telah membawa kita kepada titik terang bahwa sejatinya hukum tata negara menjadi neuron sensorik yang membawa implus ke otak negara hingga berdiri sebuah organisasi negara sedangkan hukum  administrasi negara sebagai neuron motoriknya yang mengatur pelaksanaan, kerja dari organisasi negara yang telah dibentuk.
D.Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Internasional Publik
Jika mengkaji secara subtansinya mungkina akan sulit menemukan kesamaan antara Hukum internasional publik dengan hukum tata negara, namun jika menarik ke atas pada dasarnya keduanya merupakan hukum public yang esensinya sama, yakni mengatur keorganisasian negara .Â
Hukum internasional pablik mendudukkan keorganisasian negara atau menelaah keorganisasian tersebut dari segi eksternalnya. Hal tersebut berimplikasi kepada adanya hubungan sebuah organisasi negara dengan negara lain sehingga terjadi saling keterikatan antarnegara.Â
Di dalam konstruksi analogi sebuah pohon sebelumnya, hukum tata negara ibarat yang mengatur jalannya zat hara dari dalam tanah melalui akar pohn hingga pohon dapat tumbuh dan berkembang, sedangkan hukum internasional publik mengatur hal-hal yang terkiat lingkungan luar yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan pohon semisal kelembapan udara.