Mohon tunggu...
Andriansyah Rahman
Andriansyah Rahman Mohon Tunggu... Penulis - Lex Populi, lex dei

Mahasiswa S-1 jurusan Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin. Putra daerah asal Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang akrab disapa Andri. Hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Bidang Ilmu Lainnya

14 Mei 2019   10:17 Diperbarui: 14 Mei 2019   10:59 34349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU NEGARA, ILMU POLITIK, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM INTERNASIONAL PUBLIKPUBLIK


A.Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara

Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara merupakan konsentrasi ilmu yang mempunyai hubungan sangat erat. Hal ini didasarkan dengan persamaan objek kajiannya yakni negara. 

Tentunya muncul pertanyaan di manakah letak hubungan antara keduanya? Hubungan tersebut dapat dilihat dari berbagai uraian berikut :
Ilmu negara yang pertama kali di perkenalkan oleh Georg Jellinek sebagai sebuah pengetahuan mengandung arti sebagai ilmu yang yang mempelajari persoalan-persoalan serta pengertian-pengertian umum yang biasa terdapat pada setiap negara . 

Kata umum menunjukkan dasar kajian dari Ilmu Negara mencakup hal-hal yang bersifat umum, seperti teori terbentuknya negara, sifat dan hakikat negara, unsur-unsur negara, bentuk-bentuk negara, tujuan dan fungsi negara yang semuanya itu merupakan asas-asas pokok. Inilah yang meletakkan posisi ilmu negara sebagai staatwisssenchaften. 

Sedangkan frasa  "....setiap negara," menunjukkan pengkajian yang lebih mengkhusus dan lebih detail lagi terkait negara. Penjelasan inilah dikategorikan sebagai rechtswissenchaften yang di dalamnya terdapat Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan sebagainya .

Uraian tersebut menunjukkan bahwa Ilmu Negara akan menjadi abstraksi sebelum membahas Hukum Tata Negara dan Hukum-hukum lainnya yang ada pada sebuah negara. Keadaan negara ini dapat direfleksikan dengan sebuah pohon, di mana ilmu negara menjelaskan kriteria-kriteria sehingga dapat dikatakan pohon bukan bunga atau sayuran,  sedangkan Hukum Tata Negara akan menjelaskan struktur-struktur dari pohon tersebut, seperti daun, batang, akar serta fungsi-fungsinya masing-masing.

Dalam menjelaskan sebuah pohon tentunya harus dimulai dengan definisi pohon lalu struktur-struktur dan fungsi-fungsinya. Bagaimana mungkin dapat melahirkan Hukum Tata Negara yang ideal tanpa ada pengetahuan dan pemahaman terkait dengan negara pada umumnya. Konsekuensi dari hubungan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara adalah tumbuh dan berkembangannya pemikaran yang sistematis dan terarah secara ideal.
 
B.Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik

Jika membicarakan hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik tentunya sangat karib dengan pendapat Prof. Barents di dalam bukunya Wetenshap der Politiek. Dia merefleksikan hubungan Ilmu Politik dan Hukum Tata Negara seperti daging dengan tulangnya yang apabila ingin melihat dan mengetahui tulang tentunya yang perlu dibedah terlebih dahulu adalah dagingnya . 

Konsep ini juga disepakati oleh pendapat Hoetink yang turut menguraikan pikirannya bahwa Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara menyelidiki kerangka yuridis negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki di sekitar kerangka tersebut yang disebutnya semacam sosiologi negara .

Pandangan-pandangan tersebut tentunya sangat berlandaskan dari dinamika negara yang tentunya tidak lepas dari gejala-gejala kemasyarakatan. Karena salah satu dari unsur negara itu sendiri adalah adanya masyarakat yang dikategorikan sebagai warga negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun