Mohon tunggu...
Andrio N Tambun
Andrio N Tambun Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Prof. Dr. Apollo. M.Si. Ak. 55520120034 Andrio N Tambun Universitas Mercubuana Jakarta Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Seberapa Pengaruh P3b dalam Memberikan Arus Positif Investasi dan FDI

5 April 2022   22:30 Diperbarui: 5 April 2022   22:39 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image captiositeselection.com

Pajak Internasional

Prof. Dr. Apollo. M.Si. Ak.

Andrio N Tambun (55520120034)

Universitas Merchubuana

SEBERAPA PENGARUH P3B DALAM MEMBERIKAN ARUS POSITIF INVESTASI & FDI ??

Untuk menjadi negara yang kuat dan terus tetap berkembang, suatu negara tentu harus berjuang keras untuk meningkatkan pendapatan negara. Pendapatan negara bisa berasal dari berbagai macam sumber yakni atas pendapatan cukai, pendapatan atas pajak, pendapatan atas laba perusahaan negara, dan pendapatan lain-lain. Dari berbagai pendapatan negara ini tentu pendapatan terbesar suatu negara berasal dari Pajak. Pungutan atas pajak ini jika di rinci bisa berasal dari berbagai macam jenis pajak. Tentu dalam hal ini penulis membatasi sumber pajak atas pajak penghasilan. Pajak Penghasilan sendiri dalam pengenaanya bisa berasal dari sumber wajib pajak dalam negeri dan juga wajib pajak luar negeri. Tentu ketentuan pengenaan pajak penghasilan ini tidak hanya terjadi hanya di satu negara, pada kenyataannya negara lain yang juga mengenakan potongan pajak atas penghasilan juga. Tentu kejadian ini dapat memberikan pengaruh negatif terhadap pertumbuhan perekonomian dimana beban atas potongan pajak memberikan dampak perputaran arus modal yang lama. Di dunia persitiwa ini lebih dikenal dengan istilah pajak berganda atau double tax. Atas peristiwa ini negara yang mengalami kejadian ini mencari keluar dengan membuat P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) atau di kenal juga dengan tax treaty. Tentu P3B/Tax Treaty merupakan penyelesai konflik cara yang baru. P3B pertama kali dilakukan P3B atas Saxony dan Prusia di tahun 1869/1870, hingga sampai dengan 2022 setiap negara berusaha untuk meningkatkan perjanjian penghindaran dengan negara mitra untuk meningkatkan arus Investasi. Indonesia sendiri sebagai sebagai negara berkembang berdasarkan berita dari news.ddtc.co.id menyebutkan per akhir 2020 telah memiliki 71 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara atau yuridiksi mitra. Tentu ini merupakan berita bagus dimana pada berdasarkan teori P3B merupakan Perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu (online-pajak.com). Jika berdasarkan (lab.pratamaindomitra.co.id) P3B (tax treaty) merupakan kesepakatan antara dua negara untuk memodifikasi peraturan perundang-undangan perpajakannya masing-masing. Biasanya yang dimodifikasi adalah ketentuan mengenai pajak atas penghasilan saja. Berdasarkan tujuan terbentuknya P3B/Tax Treaty sendiri mempunyai 5 tujuan yakni diantaranya :

  • Tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim dunia usaha.
  • Peningkatan investasi modal dari luar negeri.
  • Peningkatan sumber daya manusia.
  • Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak.
  • Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara.

Sejalan berdasarkan salah satu tujuan dari P3B/Tax Treaty ini yakni meningkatkan investasi modal dari luar negeri tentu memberikan gambar atas Investasi yang masuk dari luar negeri ke dalam negeri. Hal ini sejalan dengan dampak globaliasi dimana hilangnya hambatan perdagangan dapat menyebabkan peningkatan perdangangan yang menyebabkan peningkatan volume  perdangan dunia. Bersamaan dengan dampak global ini sejalan dengan menurut Sarwedi (2002) masuknya Investasi Asing dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kemampuan untuk memasok modal, terutama dalam bentuk penanaman modal asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI ) merupakan salah satu kunci keberhasilan negara-negara industri maju. Menurut Kartasasmita (1996:7), negara industri maju saat ini telah menjadi pengekspor modal yang penting. Pada tahun 1994 sebesar 40% aliran FDI di dunia menuju negara berkembang naik. Pada tahun 2010 diperkirakan hampir separuh (48%) aliran FDI akan menuju ke negara berkembang. Lantas apa sebenarnya FDI itu? Dikuti dari onlinepajak.com, FDI (Foreign Direct Investment) adalah investasi asing langsung atau penanaman modal asing, di mana seorang investor pada lingkup perekonomian suatu negara menaruh minat pada bisnis di lingkup perekonomian negara lain. Menurut Ambarsari dan Purnomo (2005), penanaman modal asing di Indonesia dibagi menjadi tiga macam, yaitu portofolio, penanaman modal asing langsung (FDI) dan kredit ekspor. FDI melibatkan investor untuk menjalankan operasional bisnis secara langsung sehingga dinamika bisnis yang menyangkut tujuan perusahaan tidak lepas dari pihak yang berkepentingan atau investor asing. FDI dapat diartikan sebagai sejumlah investasi yang ditempatkan dalam jangka panjang kepada suatu perusahaan di negara lain. Dalam beberapa tahun terahkir kita lihat pemerintah banyak melakukan undangan kepada Investor Asing untuk menanamkan investasi di Indonesia. Atas upaya-upaya ini terlihat banyak juga memberikan hasil dimana banyaknya Investor Asing Foreign Direct Investment (FDI) dalam jumlah yang cukup besar dan kita lihat besarnya Investasi ini dari tiap tahun ke tahun selalu meningkat.

Dalam hubungannya dengan hal yang di uraikan di atas di Indonesia terdapat fenomena yang bersifat paradoksal. Dimana disisi yang lain pemerintah gencar dalam peningkatan investasi di dalam negeri tetapi di sisi lain ternyata sekalipun banyak fasilitas atas pajak yang telah diberikan, masih banyak juga perusahaan asing khususnya perusahaan penanaman modal Asing (PMA) yang tidak melakukan pembayaran pajak dalam periode waktu yang cukup lama karena perusahaan asing tersebut selalu melaporkan kerugian di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badannya. Menjadi aneh sekalipun selalu dalam keadaan rugi terus menerus dalam periode yang cukup lama namun perusahaan tersebut tidak mengalami collaps. Lantas dari situasi ini penulis mencoba merangkum berdasarkan Dampak ataupun pengaruh adanya P3B/Tax Treaty terhadap FDI atau PMA hingga apakah memberikan arus investasi yang positif terhadap negara.

Di dalam Jurnal Penelitian yang dilakukan oleh Rufinus (2017) menghasilkan kesimpulan bahwa tax treaty tidak memberikan pengaruh terhadap arus investasi dimana, investor lebih berminat terhadap biaya produksi yang rendah serta keamanan dan juga dalam perizinan. Jurnal Penelitian yang di lakukan R. NurHidayat (2012),  Jurnal penelitan BPPK oleh Pungky (2021), Hutomo (2018) dan juga laporan yang dikeluarkan oleh Badan Kebijakan Fiskal tahun 2012 memberikan kesimpulan dengan adanya P3B, baik perjanjian yang bersifat baru maupun revisi atas P3B yang telah dibentuk akan berdampak negatif dalam jangka pendek, tetapi berubah menjadi positif dalam jangka menengah dan panjang. Adanya pasal pasal di dalam P3B seperti force of attraction rule dapat memberikan potensi kerugian terhadap indonesia. Hal yang juga menjadi perhatian dalam jurnal penelitian Ning Rahayu (2010) yang mengidentifikasi beberapa bentuk praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh penanaman modal asing langsung (FDI) dalam bentuk anak perusahaan (PT. PMA). Sekalipun telah adanya Tax Treaty masih banyak terdapat praktik-praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang pada umumnya dilakukan oleh Foreign Direct Investment (FDI) yang berbentuk subsidiary company (PT.PMA) di Indonesia dilakukan melalui skema transfer pricing, thin capitalization, Controlled Foreign Corporation (CFC), pemanfaatan negara tax haven dan treaty shopping. Adapun skema penghindaran pajak yang paling banyak digunakan di Indsonesia adalah skema transfer pricing, thin capitalization dan treaty shopping. Kemudian, praktik penghidaran pajak tersebut dilakukan dengan memanfaatkan peluangpeluang yang terdapat dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal tersebut juga diperkuat dengan karakteristik hubungan antara anak perusahaan (subsidiary company) di Indonesia dengan induk perusahaan (parent company) di luar negeri yang menurut kacamata pajak dianggap sebagai entitas terpisah (separate entity). Dengan demikian antara anak perusahaan dengan induk perusahaan tersebut dapat melakukan transaksi (inter company transaction) yang diatur sedemikian rupa agar anak perusahaan (subsidiary company) di Indonesia mengalami kerugian, sedangkan secara keseluruhan bisnisnya selain di Indonesia masih mengalami untung. Dalam kerangka kebijakan perpajakan, sebagai bagian dari kebijakan publik, maka analisis praktik penghindaran pajak menjadi kajian penelitian yang relatif baru serta menantang dalam operasionalisasinya. Untuk itu, masih perlu dipertajam aspek metodologi yang lebih efektif. Kontribusi penelitian adalah dengan paradigma penelitian yang positivist tidak serta merta membatasi peneliti dalam melakukan kombinasi antara metode kuantitatif-kualitatif (gabungan) secara bersama. Diharapkan pada penelitian selanjutnya, kombinasi antara kedua metode dapat menghasilkan kualitas penelitian yang lebih baik. Penelitian yang dilakukan penulis hanya difokuskan pada identifikasi praktik penghindaran pajak dalam bentuk lima skema yang lazim digunakan oleh subsidiary company berbadan hukum PT PMA di Indonesia. Adapun detail upaya yang telah dilakukan oleh Direktoral Jenderal Pajak dalam menangkal dan menangani praktik penghindaran pajak serta kebijakan penangkal penghindaran pajak tidak dielaborasi karena akan dibuat dalam penelitian tersendiri.

         Kesimpulan yang bisa di ambil dari berbagai penelitian diatas adalah dalam membuat suatu P3B/Tax Treaty dengan negara mitra di perlukan suatu pertimbangan dan pemikiran yang cukup sehingga menghasilkan suatu perjanjian yang saling menguntungkan. Dalam membuat P3B juga harus memperhatikan periode dari P3B dengan negara mitra, dimana semakin lama masa berlaku dari P3B/Tax Treaty dapat memberikan pengaruh positif terhadap arus Investasi. Jika melihat berita dari news.ddtc.co.id hingga 2020 indonesia sudah memiliki 71 P3B dengan yuridiksi mitra. Melalui pertumbuhan jumlah P3B ini di harapakan akan memberikan semangat kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dalam praktek-praktek penghindaran pajak yang di lakukan melalui investasi di FDI. Perlunya juga dilakukan pembaharuan yang mengikuti perkembangan jaman dimana untuk mengetahui keefektifan dari setiap aturan yang dikemukanan di dalam P3B.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun