Mohon tunggu...
Andrian Habibi
Andrian Habibi Mohon Tunggu... Konsultan - Kemerdekaan Pikiran

Menulis apapun yang aku pikirkan. Dari keresahan atau muncul untuk mengomentari sesuatu. Cek semua akun dengan keynote "Andrian Habibi".

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Ujian Netralitas KPU

2 Februari 2019   16:24 Diperbarui: 2 Februari 2019   16:44 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber facebook yang sudah dihapus

Pertemuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Abrar Aziz dengan Koordiniator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Pasangan Calon Prabowo - Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak pada Selasa, 22 Januari 2019 di salah satu rumah makan di Pariaman mengonfirmasi ketidakpercayaan publik pada lembaga penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, temuan survei Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) dengan Founding Fathers House (FFH) di enam provinsi, termasuk Sumatera Barat memperlihatkan bahwa tidak lebih dari 50 persen mahasiswa percaya pada lembaga penyelenggara pemilu. Salah satu indikasi penurunan kepercayaan publik pada penyelenggara adalah dugaan tidak mampu menjaga netralitas.

Dalam rumpun kajian bahasa, netral berarti tidak berpihak. Netral juga bisa berarti bebas atau tidak terikat oleh apapun dan siapapun. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, Netralitas adalah keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas). Dari sudut pandangan pemilu, netralitas dapat dilihat dari perlakuan yang tidak sama atau setara.

Masalah netralitas ini melahirkan persinggungan dengan asas lain. Seperti profesional, proporsional, mandiri, jujur dan adil. Sehingga, penyelenggara pemilu yang tidak netral akan mengganggu lima asas pemilu lain. Dengan begitu, prilaku yang tidak netral akan menjadi masalah yang mengonfirmasi penelitian SPD dan FFH. Bahwa ketidakpercayaan mahasiswa pada lembaga penyelenggara pemilu berawal dari kecurigaan ketidaknetralan penyelenggara.

Sumber Facebook SPD
Sumber Facebook SPD
Kembali pada kasus, foto pertemuan salah satu anggota KPU Kota Pariaman dengan Jurkam Paslon 02 harus diusut tuntas. Karena isu netralitas akan mengganggu integritas proses dan hasil pemilu.

Apabila ada potensi khilaf, maka anggota tersebut bisa mengambil tindakan untuk mengundurkan diri. Itu lebih baik dari pada menambah permasalahan dan debat di dunia maya. Jangan biarkan warganet menyelenggarakan pengadilan di media sosial.

Cara lain untuk mempertegas hubungan kasus pertemuan antara penyelenggara dengan bagian dari peserta politik adalah melalui jalur penegakan etik. Siapapun bisa melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu atau langsung ke DKPP. Sehingga kita mendapatkan keterangan penuh apakah ada dugaan pelanggaraan etik terkait netralitas penyelenggara pemilu.

Kita juga berharap bahwa Bawaslu bisa mempercepat kerja dan kajian. Isu netralitas itu sensitif. Masalah sedikit bisa menjadi besar dan mempertaruhkan integritas seluruh anggota KPU se-Indonesia. Perecapatan penanganan kasus pun harus diprioritaskan. Karena waktu pemilu kurang dari 100 hari lagi. Gangguan akibat dugaan keberpihakan penyelenggara mampu membuyarkan suksesi pemilu.

Terakhir, kita berharap jurkan paslon manapun, dalam kasus ini Dahnil Anzar Simanjuntak harus menjaga perkawanan positif. Bukan melarang pertemuan atas nama persahabatan. Tapi, mengajak makan malam disaat waktu-waktu genting pemilu adalah keteledoran seorang kawan. Bukan begini cara bertemu yang baik. Lebih baik Dahnil datang ke kantor KPU. Bukan memaksa penyelenggara mendatangi dirinya.

Meskipun acara di tempat terbuka. Jelas pertemuan itu hanya sepihak. Kecuali ada perwakilan paslon 01 yang ikut serta. Bukankah ada juga teman-teman mereka di paslon lain. Sehingga, pembicaraan akan lebih terjaga dan pendangan publik tidak curiga. Berteman itu saling menjaga, bukan menjerumuskan teman karena kepentingan politik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun