Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Arif Rahman Hakim menandatangi Surat Bernomor 14/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 tertanggal 8 Januari 2018. Surat Sekjen KPU terbit, perihal Pelaksanaan Seleksi Calin Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dalam suratnya, Arif menyatakan bahwa sekretariat KPU/KIP Provinsi menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi. Kerjasama ini terkait penyediaan ruangan dan alat kelengkapan seleksi. Tujuannya adalah menjamin proses seleksi KPU/KIP di 17 Provinsi berjalan lancar. Terlebih, seleksi kali ini menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).
Selain kabar berita atau atas nama lain perintah. Surat Sekjen KPU juga memuat lampiran 17 provinsi yang siap-siap mengadakan seleksi. Juga form ceklis untuk memastikan kerjasama penggunaan CAT.
Adapun sekretariat yang kena perintah, antara lain :
Dalam hal ini, KPU sewajarnya menganut sistem seleksi KPU-Bawaslu. Tentu saja dengan pembaharuan yang lebih baik.
Pertama, Sekjen KPU seyogyanya membangun kesepahaman bersama dengan pihak sekretariat dibawahnya, yakni sekretariat KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kesepahaman ini terkait membuka proses seleksi agar muncul kesan partisipatif.
Kedua, sepanjang pengalaman, seleksi calon Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota cukup terbuka. Akan tetapi, ada pengharapan agar seleksi kedepan menggunakan konsep yang lebih baik. Misalnya, saat pembentukan tim seleksi, KPU memberikan alasan kenapa seseorang layak menyeleksi calon Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Ketiga, dalam tahapan seleksi, KPU dapat membuka akses pada saat wawancara. Baik wawancara oleh Timsel, maupun oleh KPU RI. Kalau dapat, proses wawancara terecam dan videonya terunduh di website KPU. Sehingga, proses wawancara lebih adil. cara ini juga memupus kekhawatiran potensi keberpihakan Timsel kepada salah satu bakal calon. Sekaligus menjaga integritas proses seleksi.
Keempat, sejak pelantikan, Anggota KPU Periode 2017-2022 cukup aktif bermedia-sosial. Begitu juga dengan media sosial kelembagaan. Harapannya, KPU bisa mengaktifkan media sosial dalam membuka dengan terbuka layaknya proses seleksi KPU RI di media sosialnya.
Andrian Habibi, Deputi KIPP Indonesia