Para Anggota IMF mendapatkan fasilitas Hak Penarikan Khusus atau Special Drawing Rights, termasuk Indonesia. Indonesia sendiri mendapatkan fasilitas hak penarikan khusus atau Special Drawing Rights (SDR) dari IMF yakni sebesar 4,46M atau setara dengan US$6,31M.
Special Drawing Rights (SDR) ini sendiri adalah bagian dari Instrumen keuangan yang di keluarkan oleh International Monetary Fund atau IMF yang dapat digunakan oleh para Negara anggota untuk melakukan transaksi keuangan.
Dengan adanya pemberian SDR kepada Indonesia pada bulan Agustus 2021 yang bertujuan untuk mendukung serta memperatahankan stabilitas ekonomi global Indonesia dalam mengadapi kondisi pandemi COVID-19 ini, tidak menjadi tambahan utang biaya bunga Indonesia karena Spesial Drawing Rights tidak dikenakan biaya bunga, namun malah akan lebih membantu mengurangi beban hutang luar negeri Indonesia, terutama dalam hal biaya bunga pinjaman.Â
Penarikan SDR berbeda dengan jika Negara menerbitkan surat berharga negara atau SBN dengan tingkat suku bunga pasar, malah hal ini nantinya akan menambah beban biaya bunga pada APBN.
Posisi atau keadaan Utang Luar Negeri atau ULN Bank Sentral Indonesia atau BI tercatat pada hingaa Agustus 2021 mengalami peningkatan sebesar US$`6,3M ke US$9,2M. Hal ini dikarenakan adanya penarikan khusus atau SDR yang dilakukan pemerintah Indonesia kepada IMF.Â
Dasar dari SDR ini adalah termasuk kategori khusus dan tidak menjadi kategori pinjaman, karena SDR tidak menimbulkan beban utang biaya bunga dikemudian hari yang akan jatuh tempo malah Para Penerima SDR ini akan mendapatkan tambahan likuiditas dalam bentuk cadangan devisi.
Teuku Riefky (Pakar Peneliti Makroekonomi dan pasar keuangan UI) mengatakan " Penarikan SDR yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia  adalah langkah baik dan angin segar bagi Indonesia ditengah kebutuhan untuk pemenuhan Anggaran yang besar dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak 2 tahun terakhir ", tungkasnya
Riefky melanjutkan "Yang kita perlu waspadai yaitu, pengawasan pada saat penggunaan dan penyaluran dana tersebut, harus sesuai sasaran", pungkasnya
Dengan adanya bantuan tersebut, Indonesia pun terbantu dalam hal ekonomi, dan sebagian warga Indonesia nampaknya sudah dapat merasakan dari penggunaan dana tersebut, salah satunya  dengan adanya Bantuan Subsidi Upah yang belum lama marak menjadi perbincangan hangat karena sudah turun ke lebih dari 8,7 juta pekerja dalam rangka program pemerintah dalam mengurangi dampak ekonomi kepada masyarakat akibat pandemi COVID-19, dan bantuan-bantuan lainnya yang di galakkan pemerintah untuk mempertahankan ekonomi nasional selama masa pandemi.