Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Pidana Siap Menanti Susi dan Diryanto ART Ferdy Sambo Jika Memberikan Keterangan Palsu

6 November 2022   10:44 Diperbarui: 6 November 2022   10:48 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau yang biasa dipanggil Brigadir J masih berlanjut hingga sekarang. Para terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yoshua sudah menjalani serangkaian sidang, sebut saja Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Para ART Ferdy Sambo pun dipanggil ke persidangan untuk memberikan kesaksian terkait apa yang mereka ketahui sebelum Brigadir J tewas di rumah sang majikan bulan Juli lalu.

Susi yang dimintai keterangan dalam persidangan, sempat beberapa kali mendapat teguran dari hakim karena dinilai memberikan keterangan palsu dan tidak konsisten.

Hakim pun memberikan penjelasan bahwa menurut Pasal 242 KUHP ayat 1 dan 2, disitu disebutkan apabila saksi memberikan keterangan palsu atau bohong, maka hal tersebut merupakan sebuah tindakan pidana paling lama 7 tahun penjara.

Saksi sendiri merupakan alat bukti yang digunakan untuk mengungkap suatu masalah atau tindak kejahatan, yang mana sebelum memberikan kesaksian atas kasus tersebut mereka disumpah terlebih dahulu.

Selain ART Susi, ada juga ART lain yang juga telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (03/11/22) lalu, bernama Diryanto.

Sama halnya dengan Susi, Diryanto juga sempat dimintai keterangan terkait CCTV yang berada di rumah Ferdy Sambo, namun sama halnya dengan Susi, ia juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, bahkan ia sempat terlihat tertawa ketika memberi kesaksian.

Berikut adalah bunyi Pasal 242 KUHP Ayat 1 dan 2, antara lain.

"Barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menetukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk khusus untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

"Jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Berkaca dari pasal diatas, maka dari itu penting bagi para saksi persidangan untuk mengungkapkan sebuah kejujuran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun