pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Rabu (26/10/22) tadi pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo baru saja menjalani sidang sela kasusAgenda pada sidang sela tadi pagi yaitu pembacaan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terkait pengajuan keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya.
Dimana Majelis Hakim PN Jaksel menolak nota eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo, dan hakim meminta untuk dilakukan sidang lanjutan, yaitu tahap pembuktian keaslian keberetan yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
"Mengadili, menolak keberatan atau ekspesi tim penasihat hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," terang Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang sela terdakwa Ferdy Sambo, Rabu (26/10/22).
Penolakan terhadap eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terjadi karena hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil, dengan begitu JPU akan melanjutkan pada tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Saksi-saksi tersebut akan memberikan pengakuan terhadap ekspesi yang diajukan oleh Ferdy Sambo untuk mengungkap kebenaran didalamnya.
Satu hari sebelumnya, Selasa (25/10/22) terdakwa lain, Bharada E juga melaksanakan persidangan lanjutan, dimana pada momen tersebut, Bharada E meminta maaf langsung kepada orangtua dan kerabat Brigadir J yang hadir dalam persidangan tersebut.
Selain itu, Bharada E juga memberikan pengakuannya tentang dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mana Bharada E tidak yakin bahwa Bang Yosh (Brigadir J) tega melakukan hal semacam itu pada istri atasannya tersebut seperti yang dituduhkan.
"Saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini bahwa Bang Yos melakukan pelecehan," ujar Bharada E dalam persidangan, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (25/10/22) kemarin.
Untuk kepastian waktu pelaksanaan tahap pembuktian terdakwa Ferdy Sambo masih belum diketahui kapan.