Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan, Bharada E Dinilai Miliki Jiwa Ksatria

20 Oktober 2022   07:40 Diperbarui: 20 Oktober 2022   07:40 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bharada E bersama sang kuasa hukum ketika menghadiri sidang perdana di PN Jaksel (sumber: merdeka.com/Bachtiarudin)

Sidang perdana Bharada Eliezer atau Richard Eliezer kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua telah berlangsung Selasa (18/10/22) lalu, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum memulai persidangan, Bharada E sempat membacakan surat permohonan maaf kepada seluruh keluarga Brigadir Yoshua.

"Untuk seluruh keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf ini bisa diterima oleh pihak keluarga," ucap Bharada E.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tutup Bharada E, dikutip dari kompas.tv, Kamis (20/10/22).

Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Bharada E.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan awal mula dan alasa  Bharada E bisa menembak Brigadir Yoshua hingga tewas. Dalam pernyataannya, JPU menjelaskan alasan Bharada E bisa tega membunuh Brigadir Yoshua karena ia mendengar cerita Putri Candrawathi yang telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua.

Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah tahu tentang cerita pelecehan seksual kepada sang istri yang dilakukan oleh ajudannya langsung meminta Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Bharada E pun tidak menolak permintaan Ferdy Sambo karena ia merasa simpati kepada Putri Candrawathi.

Mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU, karena sang kuasa hukum menilai dakwaan tersebut sudah sesuai dengan penjelasan sang klien, Bharada E.

Pengakuan gamblang Bharada E tentang alasannya bisa membunuh Brigadir Yoshua mendapat sorotan dari para pakar hukum pidana, salah satunya Asep Iwan Iriawan.

Asep menilai pengakuan dari Bharada E ketika membunuh Brigadir Yoshua pada sidang perdanannya Selasa (18/10/22) lalu menunjukan bahwa sang terdakwa memiliki jiwa ksatria karena berani mengakui kesalahannya dan tisdak melawan hukum, serta telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yoshua.

"Bahasa yang menarik adalah saat Bharada E mengatakan 'Apalah seorang anggota melawan seorang jenderal'. Itulah keberanian seorang bharada yang bersikap ksatria," ujar Asep dikutip dari kompas.tv, Kamis (20/10/22).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun