Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putri Candrawathi Diduga Otaki Pembunuhan Brigadir J, Warganet Bandingkan dengan Kisah Nabi Yusuf AS

19 Oktober 2022   16:02 Diperbarui: 19 Oktober 2022   16:09 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putri Candrawati tampak menghadiri sidang perdananya di PN Jaksel Senin kemarin (sumber: pilar.id/Achmat)

Berbagai kronologi pembunuhan Brigadir Yoshua dipaparkan dalam sidang perdana Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22) lalu.

Sidang perdana diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kronologi Menurut PC
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudy Irawan menuturkan bahwa kronologi menurut pengakuan Putri Candrawati yaiti bermula saat dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir Joshua. Dimana kemudian ia segera melaporkannya kepada sang suami, Ferdy Sambo.

Putri Candrawati mengaku pada Sambo bahwa pelecehan seksual tersebut berlangsung di Magelang, Jawa Tengah.

Mendengar pengakuan sang istri, Ferdy Sambo pun naik pitam. Sementara itu, menurut Rudy Irawan, dngan pengalaman puluhan tahun menjadi anggota kepolisian, Ferdy Sambo tentunya tidak langsung begitu saja membunuh sang ajudan. Menurutnya Ferdy Sambo kemungkinan menyusun rencana sedemikian rupa agar rencana pembunuhannya tidak tercium ke permukaan.

Pada akhirnya Ferdy Sambo meminta ajudannya yang lain untuk mengeksekusi Brigadir Yoshua, dan yang menyanggupinya adalah Bharada Eliezer.

Atas perbuatannya tersebut, kelima terdakwah dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup.

Banyak warganet yang berspekulasi bahwa dalang sesungguhnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pernyataan Pihak Brigadir Yoshua
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan pengacara Brigadir Yoshua,  Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan secara gamblang bahwasanya yang menggoda sebelum terjadinya pelecehan seksual adalah Putri Candrawathi sendiri.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan bahwa Brigadir Yoshua saat itu menolak. Putri Candrawati yang merasa kecewa pun mengadu pada sang suami, Ferdy Sambo, yang mana seakan PC lah yang sudah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua.

"Peran Putri pertama menggoda Joshua, menggoda supaya diperkosa, tapi tidak kesampaian. Karena Joshua pernah mendengar khotbah Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal. Ia berkata 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki, kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Joshua sudah benar dia berlari keluar," jelas Kamaruddin dilansir dari tvonenews.com, Rabu (19/10/22).

Mendengar pernyataan tersebut, banyak warganet di media sosial twitter yang membandingkan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dengan kisah Nabi Yusuf yang digoda oleh istri rajanya saat itu, Ratu Zulaikhah karena ketampanan yang dimiliki Nabi Yusuf AS, namun bedanya Nabi Yusuf tidak sampai dibunuh seperti Brigadir Yoshua.

"Seperti cerita Nabi Yusuf AS, bedanya kalau Nabi Yusuf AS dipenjara, Brigadir J dibunuh dengan kejam, tapi tuduhan pelecehan hanya untuk menutupi sesuatu yang diketahui Brigadir J," tulis @ca.., Rabu (19/10/22).

Disisi lain, sampai saat ini proses persidangan masih akan berlanjut Kamis (20/10/22) esok hari untuk pembacaan tanggapan. Saat ini berbagai pernyataan diatas masih belum pasti kebenarannya sampai hakim yang memutuskannya dipersidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun