Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kerancuan dalam Memaknai Peraturan Baru Nadiem Makarim!

15 November 2021   17:30 Diperbarui: 15 November 2021   18:14 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan pada wanita (sumber: malangterkini.pikiran-rakyat.com)

Nampaknya aturan baru yang dibuat pak Nadiem Makarim masih hangat-hangatnya diperdebatkan. Banyak politisi, anggota DPR RI, dan masyarakat menentang isi dari Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini.

Dimana kebanyakan masyarakat menganggap aturan yang dibuat pak Nadiem akan semakin membuka ruang terjadinya pelecehan seksual, bahkan sebagian masyarakat menganggap aturan ini merupakan pelegalan perbuatan zina.

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan aturan ini, namun banyak pakar menilai penggunaan atau pemilihan kata dalam aturan tersebut kurang tepat.

Hingga kini yang menjadi sorotan sampai sekarang yaitu isi permendikbud pasal nomor 5, yang berbunyi "memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban."

Pernyataan tersebut agaknya membuat terjadi kerancuan dalam memaknainya, berbagai tanggapan miring pun datang karena kalimat ini, salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahmi Alydrous, ia berharap peraturan tersebut harus segera direvisi.

"Tidak sekedar mencoret atau meralat. Menurut saya yang paling arif bijaksana adalah cabut saja dulu Permen tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanika berharap ada dialog terbuka terkait bagaimana mekanisme peraturan tersebut bila diterapkan dilapangan.

Pendapat lain datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang mana mendukung penuh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021. Ia menganggap aturan tersebut kiranya dapat melindungi hak wanita dan anak-anak di Indonesia, khususnya mahasiswi.

"Saya beserta jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung penuh hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021," ujarnya.

Dilihat dari berbagai respon yang diutarakan, semuanya memiliki dasarnya masing-masing, baik pro dan kontra. Meskipun aturan ini menimbulkan sedikit kegaduhan dan kerancuan opini.

Disisi lain, dengan adanya peraturan ini agaknya dapat membuka pikiran kita agar dapat lebih kritis dalam memaknai aturan yang dibuat dengan melihat dampak baik buruk untuk kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun