Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Alasan Mengapa Aturan PNS yang Gemar Bolos Dipecat Itu Bagus!

19 September 2021   21:40 Diperbarui: 19 September 2021   21:48 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegawai Negeri Sipil sebagai perantara pelayanan masyarakat dan pemerintah (sumber: jojonomic.com)

Presiden Jokowi baru saja menetapkan aturan baru tentang kedispilinan untuk para pegawai negeri sipil. Aturan tersebut tertulis dalam Pemeraturan Pemerintah Nomer 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil yang resmi berlaku dari 31 Agustus 2021 kemarin.

Aturan ini memuat hukuman bila PNS bolos bekerja di hari-hari efektif. Terdapat tiga jenis sanksi yang diberikan, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Sanksi Berat
Pertama, didalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa setiap pegawai negeri sipil yang bolos kerja tanpa keterangan yang jelas selama 28 hari atau 1 bulan akan diberhentikan dari jabatan sebagai pegawai negeri sipil.

Kedua, sanksi lain bisa berupa penurunan jabatan PNS selama 12 bulan bila melakukan bolos kerja selama dua puluh satu hari sampai dua puluh empat hari dalam satu tahun.

Ketiga, bisa dengan pembebasan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang melakukan bolos kerja selama dua puluh lima hari sampai dua puluh tujuh hari dalam waktu satu tahun.

Sanksi Sedang
Pertama, pemberian potongan tunjangan kerja  sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang melakukan bolos kerja sebanyak sebelas hari sampai tiga belas hari tanpa keterangan yang jelas dalam waktu 1 tahun.

Kedua, pemberian potongan tunjangan kerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang melakukan bolos kerja sebanyak empat belas hari sampai enam belas hari tanpa keterangan yang jelas dalam waktu 1 tahun.

Ketiga, pemberian potongan tunjangan kerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang melakukan bolos kerja sebanyak tujuh belas hari sampai dua puluh hari tanpa keterangan yang jelas dalam waktu 1 tahun.

Sanksi Ringan
Untuk sanksi ringan bisa dengan pemberian teguran secara lisan maupun tertulis, sanksi ini mungkin berlaku untuk para PNS yang mengalami keterlambatan masuk, kinerja yang kurang baik, dan semacamnya.

Menurut saya, pemberlakuan aturan baru dari Presiden Jokowi ini sudah sangatlah tepat, karena pegawai negeri sipil bisa dikatakan sebagai orang yang terpilih menjadi wakil penduduk sipil dalam pengabdiannya dalam pemerintahan negara.

Jadi aturan untuk kedisiplinannya pun harus tegas, sebab ingin bergabung menjadi pegawai negeri sipil kita harus melalui seleksi yang ketat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun