Mohon tunggu...
Andri Kurniawan
Andri Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tulislah apa yang kamu pikirkan, cintailah apa yang menjadi milikmu. Kita semua berjalan menuju kesuksesan dengan caranya masing-masing, sebab ada yang harus dinanti, didoakan, serta diusahakan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tidak Hanya Anggaran Desa, Baik Daerah dan Pusat Perlu Dibenahi dari Korupsi!

17 September 2021   05:50 Diperbarui: 17 September 2021   05:50 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilutrasi bagaimana para aparat menyalahgunakan dana desa (sumber: media.alkhairaat.id)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa anggaran desa merupakan dana yang paling rentan untuk dikorupsi. Berdasarkan survei ICW pada semester 1 tahun 2021, peneliti ICW, Lalola Ester mencatat setidaknya ada 62 kasus korupsi yang dilakukan oleh para aparat pemerintahan desa.

Korupsi di Indonesia memang sudah bukan menjadi rahasia lagi, setiap hari di layar televisi, kita disajikan pemberitaan kasus korupsi yang dilakukan oleh para aparat pemerintah, baik aparat dari pemerintahan pusat, daerah, bahkan desa.

Bukan malah mensejahterahkan masyarakat desa, malah membanjirkan uang rakyat dirumah. Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat, utamanya masyarakat kecil, dimana hak mereka memperoleh anggaran dari negara terenggut begitu saja oleh para tangan-tangan tak bertanggungjawab.

Korupsi anggaran desa tercatat kerap menimpa kepala desa. Kasus korupsi yang kerap terjadi di setiap sektor pemerintahan pusat sampai turun ke desa ditengarahi oleh hukuman yang terbilang ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

Terlebih lagi, adanya fasilitas remisi bagi koruptor. Remisi merupakan pengurangan masa hukuman untuk para terpidana yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah contoh kasus korupsi anggaran desa yang terjadi pada tahun 2021 ini.

1. Korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Muara Payang dalam pengelolaa  keuangan desa tahun 2017, 2018, dan 2019. Penanganan kasus ini dilakukan pada awal September 2021.

2. Kasus penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh salah satu PNS bernama Sasmita yang merupakan salah satu aparat di Pemerintahan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Ia menyalahgunakan seluruh anggaran desa yang ada di Kabupaten Landak. Penanganan kasus ini dilakukan pada Agustus 2021.

3. Korupsi yang dilakukan mantan kades Unda'an Lor, Kecamatan Unda'an, Kudus, Jawa Tengah. Ia menyisihkan dana desa pada dirinya sendiri. Akibatnya Desa Unda'an mengalami kerugian hingga 200 juta. Penanganan kasus ini dilakukan pada Agustus 2021.

Dari beberapa kasus diatas, kita bisa ambil kesimpulan bahwa pemerintah diatas desa pun ikut memulai korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun