Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pembiayan Bebas Riba Berbasis Utang

21 Januari 2023   05:00 Diperbarui: 21 Januari 2023   05:01 1151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://bmtalikhwan.com/

Keuangan syariah merupakan tata kelola keuangan yang berdasarkan prinsip syariah yang telah jelas apa yang dapat dilakukan dan apa yang dilarang. Keuangan syariah dapat menjadi pendorong keuangan nasional jika dijalankan dengan baik dan sesuai termasuk dalam sistem kontrak. Sobana (2018) menjelaskan dalam pelaksanaan keuangan syariah, terdapat istilah riba. Riba merupakan memperbesar, meningkatkan, menambah tambahan "terlarang" yang menghasilkan lebih dari asalnya dan mempraktekkan pinjaman dengan bunga atau sejenisnya di atas jumlah pokok yang dikeluarkan atau dipinjam. Terdapat jenis-jenis riba yakni:

  • Riba qardh, berarti manfaat atau kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang;
  • Riba jahilliyah, berarti utang yang dibayar lebih dari pokok karena peminjam tak mampu membayar utang ketika waktu ditetapkan;
  • Riba fadhl, berarti pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar berbeda, sedangkan barang yang ditukar termasuk jenis barang riba;
  • Riba nasi'ah. Berarti penangguhan penerimaan atau penyerahan barang ribawi yang ditukar dengan jenis barang ribawi lainnya.

Praktek tidak bisa dilakukan karena perak dan emas merupakan barang ribawi yang jika ditukar sesama barang ribawi disyarakatkan harus kontan. Berikut terdapat istilah yang terkait:

a) Riba dalam utang

Merupakan tambahan utang, baik yang disepakati sejak awal atau yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba dalam jual beli biasanya terjadi karena pertukaran yang tak seimbang antara barang ribawi yang biasa disebut riba fadhl. Sedangkan riba yang terjadi karena pertukaran antarbarang tidak kontak yang digolongkan ke dalam riba yang akan datang.

b) Pembiayaan berbasis utang

Pembiayaan utang meliputi dana yang dipinja pemilik perusahaan kecil dan dibayarkan kembali dengan bunga. Pemberi pinjaman lebih eragam daripada investor meskipun pinjaman perusahaan kecil sulit untuk didapatkan.

 

Sistem ribawi yang disamarkan

Salah satu penyebab krisis ekonomi ialah spekulasi keuangan dan ribawi dalam kegiatan perekonomian. Dalam ekonomi syariah secara tegas mengharamkan spekulasi dan riba dalam sistem ekonomi. Alasan riba diharamkan karena:

  • Sistem ribawi menyebabkan ketidakadilan dalam masyarakat khususnya pemberi modal yang pasti menerima keuntungan tanpa ingin mengetahui peminjam dana mendapatkan keuntungan. Jika peminjam dana memperoleh untung dalam bisnisnya, persoalan ketidakadilan mungkin tidak akan terjadi;
  • Sistem ribawi menyebabkan ketidakseimbangan pemodal dan peminjam. Laba besar didapatkan dari peminjam yang biasanya terdiri dari golongan industry raksasa yang diharuskan membayar pinjaman modal mereka dan bunga. Padalah, penympian uang terdiri dari rakyat menengah ke bawah yang berarti konglomerat yang menikmati lebih;
  • Sistem ribawi menghambat investasi karena semakin tinggi bunga masyarakat semakin kecil masyarakat ingin berinvestasi dan lebih ingin menabung di bank yang memiliki bunga tinggi;
  • Bunga dianggap sebagai tambahan biaya produksi untuk pengusaha yang menggunakan modal pinjaman. Biaya produksi memaksa perusahaan menjual produknya dengan harga yang tinggi dan meningkatkan harga yang berimplikasi terhadap inflasi yang meningkat;
  • Semakin tinggi bunga untuk peminjam, semakin sulit peminjam melunasi utangnya dan semakin bertambah rakyat miskin;
  • Tingginya bunga menyebabkan semakin ketidakpastian ekonomi dunia sehingga sulit diprediksi dan memicu spekulasi yang tinggi.

Pada akhirnya setiap transaksi ekonomi memiliki aturan main termasuk aturan main syariah termasuk menghindari dari riba. Ketika bisa dilaksanakan bukan tidak mungkin perekonomian dapat meningkat dan terhindar dari segala hambatan dan resesi.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun