Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial

Profil Risiko Hukum dan Kepatuhan sebagai Manajemen Risiko Perbankan

10 Desember 2022   06:03 Diperbarui: 10 Desember 2022   06:05 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.ibf.proxsisgroup.com

Dalam dunia perbankan diperlukan adanya manajemen risiko yang baik untuk keberlangsungan bank itu sendiri dan perlindungan konsumen. Profil risiko diantaranya ialah risiko hukum dan kepatuhan. Risiko hukum merupakan risiko yang ada karena tuntutan hukum atau yuridis. Risiko ini muncul disebabkan peraturan perudang-undangan yang lemah dan tidak memenuhi syarat sah kontrak dan agunan. Zaini (2016) menjelaskan terdapat indikator yang digunakan dalam risiko ini ialah:

1) Faktor litigasi

Litigasi dapat terjadi karena tuntutan pihak ketiga kepada bank yang dapat melalui di pengadilan atau non pengadilan dan berpotensi merugikan bank. Adapun faktor litigasi diantaranya:

  • Nominal gugatan yang diajukan karena estimasi kerugian dibandingkan dengan modal bank;
  • Kerugian bank karena putusan pengadilan yang telah inkrah dibandingkan dengan modal bank;
  • Dasar gugatan dan pihak yang menggugat dan tindakan hukum dari bank;
  • Gugatan yang menyeruapi karena terdapat standar perjanjian yang sama serta estimasi kerugian dibandingkan dengan modal bank.

2) Faktor kelemahan ikatan

Kelemahan perikatan berpotensi sengketa dan merugikan bank di kemudian hari. Adapun faktor yang dapat menyebabkan yaitu:

  • Syarat sah suatu perjanjian yang tidak terpenuhi;
  • Klausul perjnjian tidak dipenuhi debitur;
  • Pemahaman akan risiko dalam transaksi tidak dipahami secara utuh;
  • Perjanjian tidak dilaksanakan secara utuh;
  • Keberadaan dokumen pendukung tidak terpenuhi termasuk review perjanjian kerja itu sendiri;
  • Penggunaan pilihan hukum tentang sengkete kurang tepat.

3) Faktor sistem perundangan yang tidak tersedia

Faktor ini disebabkan oleh jumlah nominal yang kurang diatur secara jelas dan tegas oleh peraturan perundang-undangan serta best practice yang kurang mendukung. Hal ini menyebabkan adanyta bias dan tidak adanya benchmark.

Selanjutnya, terdapat referensi risiko inheren yang dinilai baik yaitu:

  • Terdapat proses litigasi yang mumpuni dalam periode waktu yang panjang serta reputasi dan risiko hukum yang dinilai rendah;
  • Perjanjian dengan bank lain memadai dan terikat dengan perjanjian dan rule of game memadai;
  • Aktivitas produk telah sesuai dengan ketentuan

Selain faktor hukum, terdapat profil faktor risiko kepatuhan. Risiko kepatuhan merupakan risiko yang muncul karena bank tidak melaksanakan peraturan yang berlaku dan biasanya disebabkan karena perilaku organisasi dan individu serta etika bisnis yang tidak ditegakkan. Lebih lanjut, Zaini (2016) menjelaskan PBI dan POJK telah mengatur sedemikian rupa peraturan yang harus dipatuhi oleh bank untuk melindungi konsumen. Peraturan tersebut mengatur siapa dan pihak mana yang dibolehkan memiliki bank. Siapa yang bisa menjadi oengurus, berapa maksimal pinjaman, bagaimana prosedur pembukaan kantor cabang, serta prodk jasa apa yang bisa dikembangkan.

Dalam hal ini direksi bertanggung jawab dalam mengendalikan operasional agal tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku serta direksi wajib memahami kerangka kebijakan yang berlaku. Manajemen bank juga harus memahami kondisi keuangan internal dan memitigasi risiko kerugian serta patuh terhadap limit yang telah ditetapkan berdasarkan data dan fakta. Lebih lanjut, terdapat indikator risiko inheren yang baik yaitu:

  • Selama dinilai oleh otoritas terkait, tidak terdapat pelanggaran peraturan bank;
  • Track record kepatuhan bank dinilai sangat baik;
  • Bank telah menetapkan standar dan kode etik.
  • Jenis pelanggaran dan ketidakpatuhgan bank dinilai minim atau tidak ada;
  • Ketika terdapat pelanggaran, sanksi telah dijalankan dengan baik;
  • Tidak terdapat jenis dan frekuensi pelanggaran dan tindak lanjut temuan telah dijalankan oleh bank dengan baik.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun