Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perekonomian Tanpa Bunga dalam Keuangan Syariah dan Hak Kepemilikan

30 November 2022   09:34 Diperbarui: 30 November 2022   12:38 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kumparan.com

Ekonomi syariah sedang dikembangkan oleh pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional berdasarkan prinsip syariah. Dalam negara dengan menganut keuangan syariah dan konvensional pasti terdapat jaminan dan keadilan sosial yang telah diatur. Chaudhry (2012) mengemukakan dalam ekonomi syariah mengenal istilah tanpa bunga. Dalam ekonomi syariah global telah banyak tindakan untuk menghapus bunga secara perlahan dalam sektor finansial dan perbankan, contohnya perusahaan mudharabah dan sewa di Pakistan yang menggunakan prinsip syirkah dan mudarabah dan Pakistan adalah contoh negara yang secara terang-terangan melawan riba. Transaksi berbagi risiko telah diluncurkan di Pakistan tahun 1980 yang banyak menarik investor dan ketika 1991 telah menyatakan segala bentuk bunga adalah riba dan harus mulai ditinggalkan.

Dalam penerapannya secara global, bank tetap memberikan bunga kepasa depoisan untuk menarik minat dengan berbagai nama misalkan perusahaan persewaan dan mudarabah memberikan modal kepada industry dengan bunga tetap dengan diberikan lease finance. Dalam memperhatikan etika dan moral bisnis yang berlaku, hanya sedikit lembaga yang mau mengambil risiko dan pembiayaan dengan prinsip berbagi risiko. Hal tersebut menjadikan ironi karena tidak sedikit negara yang bukan menghapus bunga melainkan hanya sebagai melindungi keberadaan ekonomi syariah itu sendiri. Ada beberapa alasan mengapa riba sulit dihilangkan yaitu:

  • Perubahan sosial ekonomi syariah didominasi oleh politik barat dan revolusi industry telah menjinakkan nilai moral dan agama. Pemimpin telah gagal menjadi role model untuk masyarakatnya seperti nilai kesederhanaan, persaudaraan, keadilan, mulai lenyap oleh yang namanya modernisasi. Tidak ada lagi nilai etika dan moral dalam berbisnis, perkongsian dan rente mulai merebak dan yang menang hanyalah si empunya. Basis profit loss yang menjadi jalan pembiayaan tanpa bunga mulai pudar.
  • Ahli dan ilmuan Islam mulai gagal memberikan pengganti bunga yang sederhana dan praktis dalam diimplementasikan. Bunga yang katanya menjadi penjamin dalam memberikan utang menjadikan sebagai keamanan dan kepuasan pemberi utang dalam proses bisnis. Disisi lain, pengganti bunga yang ingin dikembangkan bersifat bias dan tidak praktis. Berbagi risiko sulit diimplementasikan karena kurangnya kerja sama dan saling mencurigai dari pemberi utang maupun utang serta rendahnya standar etika di masyarakat. Para pengembang belum mampu memberikan makna lebih dari mudharabah dan musyarakag sehingga ramah untuk diimplementasikan.
  • Bunga dilarang untuk mencegah penindasan. Bunga menjadi alat pemilik modal dalam mengembangkan hartanya dan ditunjang oleh perkembangan teknologi. Pemberi utang kini telah berkongsi dalam memberikan utang melalui perkembangan teknologi salah satunya seperti pinjaman online, dsb. Banyak bisnis yang tidak memberikan returns yang jujus kepada pemegang utang sehingga terkesan hak dalam bisnis kurang dilindungi dan dalam pemilik saham seringnya dividen diberikan kurang transparan.
  • Ilmuwan kurang memberikan solusi yang memberikan ketenangan terhadap permasalahan yang dihadapi salah satunya adalah bagaimana pemerintah mendapatkan hutang tanpa bunga khususnya ketika krisis. Si pemberi utang umumnya ingin mendapatkan sesuatu ketika ingin memberikan utang khususnya dalam lingkup negara. Konsep berbagi risiko sulit untuk diterapkan. Negara bersama-sama hendaknya dapat menghapus bunga tetapi bagaimana cara penegakannya ketika ingin berurusan dengan negara non muslim, hal itulah menjadi persoalan hingga kini.
  • Bunga tidak dapat dihilangkan dari sistem kapitalis karena bunga menjadi penyangga kapitalisme yaitu menjadikan negara pemilik modal semakin berkuasa.

Dalam hal mengurangi permasalahan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat lima unsur komponan dalam ekonomi Islam yaitu:

  • Perbedaan yang jelas antara halal dan haram;
  • Distribusi kekayaan yang adil dan merata melalui sedekah, zakat, waris, dll;
  • Jaminan sosial untuk seluruh negara;
  • Harta dilarang untuk ditimbun dan lebih baik diarahkan untuk sektor produktif;
  • Penghapusan bunga

Ketika unsur tersebut mampu untuk diterapkan dengan baik, maka tidak mustahil sistem ekonomi syariah dapat diterapkan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Selain hal di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana etika utang piutang yang dibatasi karena kebutuhan bukan keinginan dan diambil dengan mengutamakan berbagi risiko bukan bunga. Selain itu, dalam aspek perbankan, pemegang saham, deposan, penghutang semua harus berpartisipasi dalam mewujudkan saling berbagi risiko dengan kerja sama syariah Ketika hal itu diterapkan dan tanpa bunga maka modal sebagai penyertaan dan tidak sebagai utang, mengurangi eksploitasi, dan mengurangi unsur haram dalam aktivitas perbankan.

Hak Kepemilikan

Dalam hak kepemilikan mencakup hak memperoleh dan mendapatkan harta, hak memiliki dan menikmati harta, hak memisahkan melalui pemberian hadiah, pertukaran, pewarisan, dll. Dalam keuangan syariah, terdapat hak untuk mendapatkan harta melaluj cara yang sah dengan kemampuan, pengetahuan, dan usahanya. Hukum syariah memberikan kewenangan luas kepada pemilik untuk menyimpan hartanya duntuk kepentingan keluarga, agama, dan masyarakat.

Dalam kaitannya dengan kepemilikan bersama, prinsip syariah bahwa Allah adalah pemilik segala sesuatu dan manusia hanya mendapatkan sebagian melalui cara yang sah dan halal dan kepemilikan bersama diatur oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat dan harta tertentu dapat dinasionalisasi untuk kepentingan umat. Dalam konteks swastanisasi, Islam kurang menyukai karena cenderung bersifat eksploitasi dan penindasan tanpa memikirkan hak orang lain. Oleh sebab itu, swastanisasi harus diawasi dan sesuai dengan prinsip Islam.

 

Daftar Pustaka

 

 

Chaudhry, Muhammad Sharif. 2012. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Prenadamedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun