Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemasukan dan Pengeluaran Negara dalam Keuangan Syariah

29 November 2022   13:05 Diperbarui: 29 November 2022   13:37 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.news.unair.ac.id/

Fa'I berarti mundur, kembali, atau pulang yang berarti upeti kepada musuh yang menyerah sebelum perang sebesar seperlima untuk masyarakat Mislim dan 4/5 untuk tentara yang berpartisipasi dalam perang.

6) Al-Kharaj

Kharaj berarti pajak, penerimaan, sewa, hasil produksi, upah, dll, yang dimaksud adalah sewa atau hasil produksi yang didapatkan dari tanah untuk negara. Terdapat beberapa peraturan yaitu:

  • Dipungut berdasarkan tarif tetap berdasarkan luas wilayah per unit dan luas proporsional yaitu dalam bagian tertentu;
  • Dipungut atas tanahnya saja tanpa melihat wanita, muslim., merdeka, dll;
  • Ketika sekali tanah ditetapkan sebagai kharaj maka statusnya akan selamanya melekat;
  • Jika terjadi bencana alam, maka tanah berlaku tariff proporsional dan tidak ada pajak usyr untuk tanah kharaj;
  • Pembayaran tanpa tekanan dan ditarik dengan cara yang baik.

7) Sumber lain yang sah

Ada beberapa selai yang telah disebutkan di atas seperti pajak impor, tanah yang dimiliki oleh baitulmal harta wakaf, selanjutnya adalah:

  • Penerimaan sewa atau lisensi untuk mengeksploitasi barang tertentu;
  • Barang yang ditemukan di jalan dan tak bertuan;
  • Harta yang disita dari pencuri dan perampok yang tidak bertuan;
  • Tanak milik yang meninggal dunia tanpa ahli waris;
  • Harta murtad yang disita negara;
  • Harta dari zimi yang berkhianat dan pendapatan dari hutan.

Dalam perkembangannya, negara berbasis syariah dapat memungut pajak modern lainnya karena tak terlepas dari revolusi industri yang berdasarkan prinsip yurisprudensi, keadilan, pemerataan, dan kejujuran.

Pengeluaran Negara

Selain penerimaan, aktivitas anggaran suatu negara meliputi pengeluaran negara yang dikeluarkan sesuai dengan kapasitas anggaran masing-masing untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan ekonomi, pembayaran utang negara, dll yang telah diatur negara. Sistem anggaran yang digunakan dalam syariah berdasarkan estimasi penerimaan wajar semua sumber negara yang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sederhana, dan transparan. Dalam pengeluaran negara, diikuti dengan klasifikasi penerimaan negara meliputi zakat dan sedekah, ghanimah, dan pendapatan kharaj, jizyah, pajak dan sumber lainnya.

  • Zakat dikeluarkan untuk fakir miskin, baitul, pembebasan budak dan utang, misafir., dan hamba sahaya;
  • Ganimah digunakan untuk anak yatim, orang miskin, dan musafir;
  • Pengeluaran lainnya seperti kharaj, jizyah, pajak, dll untuk pertahanan. Administrasi umum, dan pengeluaran lainnya.

Prinsip penggunaan anggaran menurut sistem syariah meliputi:

  • Tujuan akhir pengeluaran negara adalah kesejahteraan rakyat;
  • Kepentingan mayoritas menjadi utama daripada penduduk minoritas;
  • Menghilangkan kesulitan menjadihal utama daripada memberikan kenyamanan;
  • Kerugian pribadi dapat dibenarkan untuk menyelamatkan kepentingan bersama;
  • Menerima manfaat harus menanggung biaya.

Daftar Pustaka

 Chaudhry, Muhammad Sharif. 2012. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Prenadamedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun