Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pemasukan dan Pengeluaran Negara dalam Keuangan Syariah

29 November 2022   13:05 Diperbarui: 29 November 2022   13:37 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi syariah sedang dikembangkan oleh pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional berdasarkan prinsip syariah. Dalam negara dengan menganut keuangan syariah dan konvensional pasti terdapat penerimaan dan pengeluaran negara yang telah diatur. Keuangan suatu negara tak terlepas dari penerimaan negara dalam rangka menjalankan roda negara yang telah diatur sedemikian rupa. Chaudhry (2012) menambahkan terdapat beberapa penerimaan negara berdasarkan prinsip syariah sebagai berikut:

1) Zakat

Zakat berasal dari kata pertumbuham atau makanan atau peningkatan yang berfungsi membersihkan jiwa dari sifat kikir, egois, rakus, dan merupakan salah satu unsur dalam pertumbuhan dan pemerataan. Zakat merupakan kontribusi wajib layaknya pajak yang diambil dari golongan mampu dan didistribusikan kepada orang yang kurang mampu untuk mensejahterakan sesuai dengan kaidah Islam dan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat juga sebagai pilar keislaman dana mal ibadah setelah shalat dan telah disebutkan lebih dari 80 kali di dalam Al-Qur'an. Ada beberapa regulasi terkait zakat yakni:

  • Zakat diambil dari kekayaan seseorang yang dewasa, muslim, sehat, mampu, dan merdeka;
  • Nisab minimal telah ditetapkan yaitu nisab emas sebesar 3 ons, perak sebesar 21 ons, unta sebesar 5 ekor, sapi sebanyak 30 ekor, dan domba sebanyak 40 ekor.
  • Tingkat zakat untuk emas dan perak sebanyak 2,5%, hewan ternak sebesar 1-2.5% dan perdagangan sebanyak 2,5%, sedangkan harta berbentuk surat sebanyak 2,5%.
  • Tak ada zakat sebelum harta yang dimiliki selama setahun dan ketika telah memenuhi kebutuhan dasar;
  • Potongan zakat dilaporkan di awal;
  • Tujuan pemungutan zakat dibagi menjadi 2 yaitu barang yang berkembang dan tidak berkembang, barang berkembang adalah barang yang dapat diukur dan riil contohnya emas, perak, binatang, dll, sedangkan yang tidak berkembang seperti bangunan,dll.
  • Harta yang dikenakan zakat seperti emas perak, hewan, dagangan, uang, deposito, surat berharga, investasi, dll.
  • Zakat tidak dapat diberikan kepada anggota Bani Hasyim (kakek buyut Nabi).

Sedangkan harta yang dibebaskan zakat meliputi:

  • Barang pribadi seperti pakaian, keperluan sehari-hari, rumah, buku, makanan, dll;
  • Kuda dan keledai serta hewan untuk pertanian dan pengangkut;
  • Senjata pribadi;

2) Usyr

Usyr adalah pajak produk pertanian dengan aturan sebagai berikut:

  • Dipungut atas produk pertanian dari tanah usyr;
  • Telah diklasifikasikan menjadi 2 yaitu produk pertanian seperti sayur, jagung, dan kebun, dan produk perkebunan seperti buah, madu, dsb.
  • Tarif usyr sebanyak 1/10 atau 10% dari produk diairi dengan irigasi seperti hujan, sumber air. Tarif menjadi setengahnya yaitu 5% jika tanaman diairi dengan usaha seperti sumur, timba, dll.
  • Jumlah minimal produk pertanian yang dikenakan adalah 948 kg dan dibayar ketika panen;
  • Jika tanah disewakan kepada zimi (non muslim), maka yang membayar adalah pemilik Muslim;
  • Jika tanaman rusak karena bencana alam, maka terbebas dari usyr.

3) Al-khums

Khums artinya seperlima yang berasal dari:

  • Rampasan perang;
  • Produk pertambangan sebesar 20%;
  • Harta tertimbun seperti harta karun, dll;
  • Harta dari laut seperti mutiara, dll.

4) Al-jizyah

Jizyah berarti impalan atau kompensasi yang dikenakan kepada non muslim sebagai perlindungan harta dan nyawa dengan kaidah sebagai berikut:

  • Dikenakan kepada seluruh non muslim;
  • Terbebas dari jizyah meliputi semua wanita, pria sebelum baligh, orang tua, orang sakit, pendeta dan budak. yang bergabung dengan militer, miskin dan gila.
  • Tarif jizyah yaitu 12 dirham per tahun, untuk yang kaya sebesar 4 dinar, golongan tengah sebesar 2 dinar, dan golongan bawah sebesar 1 dinar;
  • Tidak boleh ada kekesaran dan penindasan dalam pengumpulan jizyah.

5) Al-Fa'i

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun