Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial

Instrumen Makroprudensial Berbasis Kredit

28 November 2022   08:44 Diperbarui: 28 November 2022   10:56 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: finansialku.com

Kebijakan LTB dan UM bermula tahun 2012 dengan rasio LTV ditetapkan sebesar 70% untuk keseluruhan, UM untuk kredit kendaraan bermotor sebesar 30% roda 4 dan 25% untuk roda dua, serta 20% untuk bersifat produktif. Tahun 2019, LTV dan UM diarahkan untuk melonggarkan LTV dan mendukung green financing yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan tetap memperhatikan risiko lingungan. BI menyesuaikan rasip LTV yaitu ditambah 5% daru rasio LTV yang telah ditetapkan, yang berwawasan lingkungan ditambah 5%. Penyesuaian rasio kredit bermasalah dan pembiayaan bermasalah untuk bank dari neto menjadi bruto (rasio NPL total kredit dan NPL KPR bruto <5%). Sementara UM kendaraan bermotor lingkungan dikurangi 5% dari batasan minimum yang telah direlaksasi sebesar 10% (roda 3 atau lebih), 10% (roda 2), dan 5% (roda 3 atau lebih) dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pada 2020, kisaran 5-10% menjadi 0% untuk pembelian kendaran berbasis lingkungan.

Daftar Pustaka

 

 

Agung, Juda., Harun, Cicillia., Elis Deriantino. 2021. Kebijakan Makroprudensial di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo.

Sumber: finansialku.com
Sumber: finansialku.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun