Kebijakan LTB dan UM bermula tahun 2012 dengan rasio LTV ditetapkan sebesar 70% untuk keseluruhan, UM untuk kredit kendaraan bermotor sebesar 30% roda 4 dan 25% untuk roda dua, serta 20% untuk bersifat produktif. Tahun 2019, LTV dan UM diarahkan untuk melonggarkan LTV dan mendukung green financing yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan tetap memperhatikan risiko lingungan. BI menyesuaikan rasip LTV yaitu ditambah 5% daru rasio LTV yang telah ditetapkan, yang berwawasan lingkungan ditambah 5%. Penyesuaian rasio kredit bermasalah dan pembiayaan bermasalah untuk bank dari neto menjadi bruto (rasio NPL total kredit dan NPL KPR bruto <5%). Sementara UM kendaraan bermotor lingkungan dikurangi 5% dari batasan minimum yang telah direlaksasi sebesar 10% (roda 3 atau lebih), 10% (roda 2), dan 5% (roda 3 atau lebih) dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pada 2020, kisaran 5-10% menjadi 0% untuk pembelian kendaran berbasis lingkungan.
Daftar Pustaka
Â
Â
Agung, Juda., Harun, Cicillia., Elis Deriantino. 2021. Kebijakan Makroprudensial di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo.