Mohon tunggu...
Andri Pratama Saputra
Andri Pratama Saputra Mohon Tunggu... Bankir - Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan

Seorang yang ingin selalu belajar dan saling berbagi pengetahuan #RI #BudayaReview

Selanjutnya

Tutup

Financial

Asesmen Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai Asesmen Makroprudensial

26 November 2022   08:00 Diperbarui: 26 November 2022   08:04 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: jurnalpost.com

Pengalaman krisis 2008 telah menyebabkan kesadaran pentingnya kebijakan makroprudensial sebagai penahan risiko sistemik agar tidak terjadi kembali. Agung, dkk (2021) menyebutkan goncangan pada sistem keuangan bersumber dari internal dan eksternal yaitu pada industri keuangan. Selain bank, risiko industry keuangan juga berasal dari non bank (IKNB). IKNB berperan dalam fungsi intermediasi dan sumber pendanaan bagi korporasi yang menerbitkan saham dan surat utang, contohnya asuransi dan dana pensiun adalah IKNB berperan sebagai investor institusi, perusahaan pembiayaan sebagai IKNB berpran dalam intermediasi. Terdapat risiko dalam IKNB antara lain:

  • Produk IKNB berisiko tinggi yaitu melalui produk terkait sekuritisasi yang mayoritas investor kurang memiliki pemahaman terkait risiko dan memiliki ketidakpastian yang tinggi;
  • IKNB memiliki keterkaitan dengan perbankan dan keuangan lainnya yang dapat dilihat dari permasalahan keuangan pada IKNB dapat menular ke institusi keuangan lainnya melalui risiko counterparty dan berpotensi menular secara keseluruhan;
  • Beberapa IKNB memiliki aset besar sehingga ketika terjadi permasalahan akan berdampak terhadap sistem keuangan yang dapat bermuara terhadap ketidakpastian dan ketidakpercayaan terdapat sistem keuangan secara keseluruhan;
  • Perjanjian dalam IKNB seperti asuransi dan pensiun akan bersifat mengikat, dengan kata lain mereka berinvestasi pada produk yang baik, namun ketika krisis maka kualitas akan diturunkan dan IKNB mengurangi sekuritas dan menambah beban tersendiri.

Ketika krisis 2008, IKNB salah satunya adalah perusahaan asuransi Amerika berandil dalam krisis yang memiliki faktor pengaruh berdampak terhadap risiko sistemik adalah sebagai berikut:

  • Perubahan perilaku dari perusahaan asuransi yang kegiatannya diluar kegiatan utamanya;
  • Perusahaan asuransi berkaitan dengan sektor korporasi dan keuangan yang dilihat dari perannya dalam memberikan proteksi bagi korporasi;
  • Ukuran perusahaan asuransi, semakin besar ukuran maka semakin besar eksposurnya pada investasi keuangan.

Di Indonesia, IKNB digolongkan sebagai berikut:

  • Lembaga pembiayaan yang terdiri dari perusahaan infrastruktur dan pembiayaan;
  • Lembaga keuangan khusus yang terdiri dari danareksa, pegadaian, permodalan,dll;
  • Lembaga keuangan mikro seperti koperasi;
  • Asuransi dan dana pensiun.

Di Indonesia, aset IKNB terhadap industry keuangan menurun menjadi 21,4% pada 2017, dan naik 78,6% tahun 2020. FSB telah memantau risiko dari IKNB melalui pendekatan yaitu:

  • Melihat risiko terhadap sistem keuangan yang mungkin timbul dari IKNB secara komperhensif dan melihat perkembangan aset dan intermediasi keuangan dan asesmen interkoneksi antara IKNB dan bank;
  • Pemantauan berfokus pada IKNB yang memiliki risiko keuangan seprti risiko kredit, leverage, dan likuiditas.

Pentingnya IKNB adalah interkoneksi dengan sistem keuangan terutama bank yang berkarakteristik secara terbuka dan terintegrasi dan membantu diversivikasi risiko dan menyebarkan risiko lebih luas ke sistem keuangan yang contohnya dapat dilihat dari risiko pendanaan dan kredit. Di Indonesia, keterkaitan antara bank dan IKNB cenderung stabil dan jika terjadi risiko gagal bayar dari IKNB ke bank, maka dampak tidak akan terlalu signifikan.

Besarnya aset perbankan di perusahaan pembiayaan sekitar 2% dan perbankan masih menghadapi risiko kredit yang dilihat dari indikator Non Performing Loan (NPL) yang merupakan rasio antar jumlah kredit dan kualitas kurang lancar. NPL di Indonesia tahun 2020 masih tergolong rendah sebesar tidak sampai 1%, artinya risiko kredit yang dihadapi perbankan masih terjaga dan tergolong rendah. IKNB yang relatif aktif adalah industry asuransi dan dana pensiun.

Terkait dana pensiun, OJK telag mengatur tentang dana pensiun yang dibolehkan dari setiap instrument adalah 20% dari total investasi dan selain itu hanya diperbolehkan dengan minimal investasi sebesar Rp. 200 milliar dengan tingkat risiko yang rendah. Ketentuan ini bertujuan untyuk meminimalkan risiko dari dana pensiun. Terkait dana asuransi, dengan adanya peraturan OJK tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi, investasi berupa saham tercatat di bursa efek adalah maksimal 40% dari jumlah investasinya.

Digitalisasi Keuangan

Tren digital telah mengubah banyak tatanan kehidupdan termasuk di industry keuangan seperti di Bigtech dan Fintech. Bigtech berasal dari perusahaan teknologi yang juga masuk ke industry keuangan seperti amazon, apple, microsofot, Alibaba, dll. Bigtech mayoritas berfokus di area sistem pembayaran dan berfokus terhadap penyediaan kredit dan asuransi. Sedangkan fintech adalah inovasi pendukung teknologi payanan keuangan yang menghasilkan bisnis model., proses, aplikasi, dan produk yang berdampak terhadap pasar dan institusi keuangan. Fintech menawarkan layanan keuangan kepada konsumen dengan biaya layanan yang lebih urah dan nyaman dalam memilih layanan keuangan. Terdapat manfaat kehadiran fintech antara lain:

  • Mendesentralisasi dan meminimalkan potensi risiko keuangan;
  • Mengefisiensikan industry keuangan yang berkontribusi terhadap efisiensi sistem keuangan;
  • Meningkatkan transparansi industry dalam mengelola risiko dan akses layanan keuangan.

Sementara risiko dari fintech antara lain:

  • Risiko liquidity mismatch, yaitu banyak fintech menggunakan dana untuk membiayaai surat berharga;
  • Risiko operasional yang timbul karena tata kelola, siber, dan ketergantungan pada pihak tertentu.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun