Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Otsus Lewat Jalan Tikus sampai Dideportasi: Terapi Kaki Sang Gubernur

2 April 2021   23:55 Diperbarui: 3 April 2021   00:05 1901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://regional.kompas.comdiolah oleh penulis.

Oleh: Andre Vincent Wenas

Aduh...aduh... Lukas Enembe, kenapa mesti naik ojeg sih? Katanya mau terapi kaki, tapi kenapa malah jalan kaki lewat jalan tikus pula?

Gubernur Papua, masuk ke Papua New Guinea (PNG) lewat "jalan tikus" yang biasa dilalui para penyelundup lalu naik ojeg ke hotel penginapannya. Duh! Ada apa sih Pak Enembe? Kok misterius amat?

Lalu spekulasi di publik pun bermunculan. Membawa lari dana otsus, sampai ada keperluan berobat katanya.

Yang jelas, episode berikutnya adalah dideportasi! Ya, artinya diusir dari PNG oleh pemerintah sana. Bikin repot petugas imigrasi dan kemenlu saja.

Namun di atas segala kerepotan itu, Lukas Enembe jelas sudah mempermalukan dirinya serta mempermalukan bangsa Indonesia!

Lalu apa?

Jelas mesti ada konsekuensinya. Ini bukan kejadian biasa. Pejabat tinggi setingkat gubernur telah melakukan tindakan melanggar hukum!

Kalau dalam teori hukum kita tahu bahwa sebuah tindak pidana itu dibangun atas dua unsur penting, pertama unsur objektif (actus-reus, perbuatan melanggar undang-undang pidana). Kedua, unsur subjektif, atau mental (mens-rea, sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).

Actus-reus, pelanggaran hukum di aspek keimigrasian serta penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara sudah jelas. Jadi konsekuensi hukumnya pun jelas harus diterapkan terhadapnya.

Soal pelanggaran etika pejabat tinggi, sudahlah jangan ditanya lagi. Sudah jelas itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun