Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Diperberat: Raden Priyono Mengaku Menjalankan Perintah JK, Sayangnya Honggo Masih Buron!

8 April 2021   22:11 Diperbarui: 8 April 2021   22:13 3664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://news.detik.com diolah oleh penulis.

Sebelumnya, Raden Priyono menyatakan tidak menerima tuduhan itu lantaran alasannya ia hanya menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla yang saat itu menjabat Wakil Presiden di era SBY.

Menurutnya, dalam rapat terbatas tahun 2008, saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan agar penjualan kondensatnya ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Penasehat hukum Raden Priyono pun menegaskan, bahwa "Tindakan Ir Raden Priyono melakukan penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tersebut semata-mata hanyalah melaksanaan kebijakan pemerintah serta melakukan kewajiban hukumnya selaku Kepala BP Migas."

Raden Priyono pun mengaku tidak makan uang sepeser pun dari kebijakan JK itu. Kabar cerita bahwa Raden Priyono sewaktu menjabat sebagai Kepala BP Migas kerap menolak berbagai usulan "kerjasama" dari konspirasi mafia-migas. Sehingga ada yang bilang bahwa pengambing-hitaman Raden Priyono ini adalah juga lantaran "tekanan" dari konspirasi mafia-migas itu. Walahuallam soal ini.

Lalu entah bagaimana persisnya resolusi rapat yang diinisiasi oleh Wapres Jusuf Kalla pada 21 Mei 2008 yang dihadiri oleh Menteri ESDM, Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan RI, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas sampai akhirnya hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono yang jadi terdakwa bahkan hukumannya akhirnya diperberat jadi 12 tahun.

Padahal dulu tujuan rapat yang dipimpin oleh Jusuf Kalla itu adalah demi Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan agenda khusus pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur.

Memang ada masalah waktu itu di PT TPPI, singkatnya setelah diterpa krisis moneter 1998, TPPI menghentikan produksinya lantaran harga outputnya lebih rendah dari harga inputnya. Lebih besar pasak dari pada tiang. Model bisnis yang terbalik-balik.

TPPI kolaps, sahamnya lalu diambil alih oleh pemerintah. Sejak itu TPPI yang bergerak di bidang migas saham mayoritasnya (60%) dikuasai oleh Pertamina dan Pemerintah.

Lalu 10 tahun kemudian, tanggal 21 Mei 2008 Wapres Jusuf Kalla  menggelar rapat di Istana Wapres, agendanya Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, khususnya tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi TPPI dalam penyediaan supply BBM di kawasan Jawa Timur. Untuk keperluan itu TPPI harus diselamatkan.

Diputuskan dalam rapat itu agar BP Migas, Pertamina dan PT TPPI bisa menuntaskan pembahasan soal skema bisnis yang saling menguntungkan. Termasuk soal harga jual minyak mentah/kondensat kepada PT TPPI.

Sampai di tahun 2009, Kepala BP Migas saat itu, Raden Priyono,  menindaklanjuti perintah rapat itu dengan menyuntik dana ke PT TPPI sebesar USD USD 2.716.859.655 (2,7 miliar dollar lebih).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun