Sumber gambar: https://www.kompas.tv/article/142024/pns-dilarang-berhubungan-dengan-hti-dan-fpi-ada-sanksinya-jika-dilanggar diolah oleh penulis.
Memutus Penyebaran Virus Intoleransi: PNS Dilarang Hubungan dengan HTI & FPI
Oleh: Andre Vincent Wenas
Juga bisa mematikan, tak kalah berbahayanya dengan virus Corona, adalah virus intoleransi.
Sikap intoleran (intoleransi) inilah cikal-bakal radikalisme, yang kemudian bisa memuncak ke terorisme.
Pengertian radikalisme yang dimaksud adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.
Sedangkan terorisme sudah jelas ya, mereka yang pahamnya siap untuk... dar-der-dor!
Nyawa manusia murah harganya di mata dan hati mereka.
Dan ditengarai memang virus intoleransi ini sudah merambah ke segala sendi kehidupan masyarakat Indonesia.
Pembiaran yang dilakukan rezim yang dulu telah berbuah pahit sekarang ini. Karenanya harus ditangani secepat mungkin oleh administrasi Presiden Jokowi.
Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Telah terbit Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada hari Senin 25 Januari 2021.