Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Disinformasi Omnibus Law: Studi Kasus Manajemen Perubahan dan Komunikasi

15 Oktober 2020   22:38 Diperbarui: 17 Oktober 2020   18:02 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau kita membayangkan dua lingkaran besar yang saling beririsan, maka semakin besar irisan (potongan yang bertemu itu), maka ruang saling pemahamannya pun semakin luas. Peluang efektivitas komunikasi lebih luas terbuka.

Lingkaran itu adalah representasi dari kerangka acuan (frame of reference) dan lapangan pengalaman (field of experience).

Lingkaran itu adalah penyederhanaan (simplifikasi) konsep himpunan dari segala maksud, tujuan serta pengetahuan maupun pengalaman yang ada dari kedua belah pihak yang sedang berada dalam proses komunikasi.

Agak panjang ya kalimatnya... semoga tidak bikin pusing

Oke, itu tadi prinsip penting dari manajemen perubahan dan manajemen komunikasi. Sekarang bagaimana penerapannya dalam kasus Omnibus Law yang lagi heboh itu?

Begini.

Intensinya sudah baik. Rancangan UU-nya datang dari pemerintah, dan kita yakin juga bahwa RUU ini telah dirumuskan oleh para pakar dan telah melewati berbagai proses yang ketat. Lalu diserahkan pada parlemen untuk dibahas, didalami dan disempurnakan lagi oleh para wakil rakyat.

Intensi yang baik itu pastilah demi kepentingan bangsa (seluruh rakyat). Bukan demi kepentingan sempit kelompok tertentu saja.

Maka prinsip manajemen perubahan yang pertama, yaitu pengkondisian (creating the burning-platform) mesti diciptakan. Diciptakan lewat suatu manajemen komunikasi, tepatnya lewat program kampanye publik (komunikasi sosial) yang terencana dengan baik (rinci, akurat dan disiplin dalam eksekusinya).

Dan karena berangkat dari niat yang baik, maka buka saja kepada publik apa saja isi RUU yang disampaikan oleh pemerintah kepada parlemen (DPR-RI).

Bagaimana caranya? Caranya dengan menaruh RUU versi pemerintah di laman (website) resmi pemerintah. Bisa di lamannya Kemenkumham, atau di Kemenkominfo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun