Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Omnibus Law UU Cipta Kerja Memang Pro-Bisnis, yaitu Bisnis UMKM (Rakyat), Apa Salahnya?

9 Oktober 2020   19:28 Diperbarui: 11 Oktober 2020   00:09 1129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudahan dalam lisensi untuk membuka usaha pun dijamin, dan ini jelas memangkas peran birokratis pemerintah daerah. Mungkinkah lantaran ini ada sementara pemda yang keberatan? 

Khan kita sudah tahu sama tahu bahwa ditengarai selama ini soal lisensi itu bagi sementara birokrasi adalah sumber pungli. Dana gelap bin haram untuk kepentingan pribadi maupun buat sumbangan ke partai politik.

Blak-blakan dan terang benderang tanpa tedeng aling-aling apa yang disampaikan Prof. Dr. Romli Atmasasmita,SH,LLM, pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja justru mengincar mafia-mafia yang tidak bertanggungjawab. UU Cipta Kerja justru sengsarakan para mafia, bukan rakyat!

UU ini ternyata bakal mencilakakan para mafia, para calo kekuasaan, koruptor, maladminsitrasi, praktek suap, dan politisi busuk yang selama ini kerap memanfaatkan buruh sebagai kuda tunggangan mereka. Ini khan cilaka dua belas bagi para petualang dan gelandangan politik yang kerap berkolaborasi dengan para mafia.

UU ini juga amat kondusif bagi pelaku usaha UMKM yang merupakan 99,99% dari pelaku ekonomi di Indonesia. Bakal ada legalisasi terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi badan hukum. Sehingga gerak BUMDes sebagai entitas bisnis yang berbadan hukum bakal bisa lebih dipertanggung jawabkan. Pihak perbankan pun jadi lebih percaya untuk membangun relasi bisnis dengan BUMDes.

Ada juga kemudahan (bahkan gratis) bagi pelaku UMKM dalam soal pemberian label halal, agar mereka bisa lebih kredibel di hadapan konsumennya yang mayoritas muslim.

Walau di sisi lainnya, memang ini bakal menyenggol ormas yang selama ini memonopoli soal labelisasi halal. Bahkan ada yang sempat nyeletuk, "Berapa triliun tuh 'opportunity-loss' si ormas yang selama ini memonopoli labelisasi halal?" Wallahualam deh! Khan dari dulu juga ormas itu gak pernah akuntabel kok.

Sekarang labelisasi halal disertifikasi langsung oleh pemerintah. Dan lewat UU ini bagi pelaku usaha kategori UMKM bakal diberikan gratis. Free of charge, alias gak usah bayar!

Ini khan bagus buat penggeliatan ekonomi kerakyatan, walau memang cilaka sih bagi ormas yang dulu menikmati monopoli labelisasi halal.

Perlawanan dari mereka yang "dirugikan" oleh UU Cipta Kerja ini jelaslah beralasan sangat egosentrik, hanya mementingkan dirinya sendiri (yaitu ego Sang Bandar Demo, ego oknum ketua serikat buruh, ego pengurus ormas atau partai tertentu, dan kroni-kroninya).

Sampai-sampai mereka pun tega memalsukan draft UU Cipta Kerja untuk kepentingan membuat pamflet-pamflet hoaks yang tujuannya menghasut rakyat lugu bahwa UU ini pro-kapitalis lah, pro-bisnis lah. Pokoknya Pro-blem lah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun