Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Omnibus Law Cipta Kerja, Hati-hati Ada yang Mengail di Air Keruh!

6 Oktober 2020   15:52 Diperbarui: 11 Oktober 2020   00:10 2443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah akhirnya menyadari bahwa untuk bisa bersaing di kancah internasional kita mesti beres-beres segala silang sengkarut tata peraturan yang ada.

Supaya ada kepastian hukum. Lantaran gegara globalisasi kita gak bisa seperti burung onta yang menyembunyikan kepala kalau ada bahaya. Pura-pura tidak tahu kalau ada persoalan.

Segala silang sengkarut peraturan yang ada itu harus ditata-ulang. Ini bikin macet investasi dan jadi sumber masalah yang muter-muter kayak lingkaran setan.

Itulah Omnibus Law Cipta Kerja. Sederhananya, omnibus law ini mesti bisa mengakomidir kepentingan penciptaan lapangan kerja baru yang bisa bersaing dengan dunia internasional, sekaligus mengayomi mereka yang sudah bekerja. Harmonisasi aturan-aturan, supaya gak fals.

Persoalannya, kalau yang sudah bekerja dan sekarang berstatus sebagai buruh (pekerja) dan termasuk dalam serikat/federasi buruh tertentu malah mempolitisir organisasinya untuk kepentingan-kepentingan sempit dari oknum atau kelompok tertentu.

Sekedar menyediakan dirinya jadi alat bagi ambisi politik oknum tertentu, sehingga dengan begitu ia malah mendegradasi dirinya sendiri.

Apalagi di tengah krisis nasional lantaran pandemi Covid-19. Dimana semua pihak justru diharapkan kompak dan saling solider demi menjaga momentum penggeliatan ekonomi.

Agar yang masih bekerja bisa terus bekerja. Artinya, bersyukurlah kalau di tengah krisis seperti ini pabrik/perusahaannya masih bisa berjalan. Dimana banyak perusahaan lain yang sudah tidak kuat dan akhirnya malah gulung tikar. PHK merebak.

Kita sangat yakin bahwa mereka yang masih bisa bekerja pastilah tidak ingin pabrik/perusahaan tempat mereka mencari nafkah ini tutup. Dan status mereka berubah dari buruh menjadi pengangguran.

Kalau sampai itu terjadi, apakah para Ketua Serikat Buruh itu bakal juga mau mengubah statusnya menjadi Ketua Serikat Pengangguran?

Atau memang ada pihak atau oknum tertentu yang intensinya hanya untuk memperkeruh keadaan? Tidak peduli apakah nanti unit usaha yang masih bisa berjalan ini bakal gulung tikar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun