Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tangkaplah Djoko, Masiku, Samin, Sjamsul, DLL: Mereka Akan "Bernyanyi" Merdu

1 Agustus 2020   11:54 Diperbarui: 1 Agustus 2020   11:53 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi olahan pribadi

Ya akhirnya Djoko Tjandra tertangkap. Tapi itu setelah ada perintah langsung dari Presiden Joko Widodo, begitu kata KaBareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Mantap!

Bagus dan Jelek. Bagus, artinya Presiden Jokowi tegas dalam penegakkan hukum (untuk kasus Djoko Tjandra). Jelek, lantaran kenapa mesti nunggu 11 tahun baru Polri bisa mencokok DPO?

Okelah, kalau begitu apakah kita (Polri) mesti menunggu perintah langsung dari Presiden Joko Widodo terlebih dahulu untuk menangkap banyak DPO lainnya?

Kalau tidak salah masih ada Honggo (kasus TPPI), ada Harun Masiku (PDIP), ada Samin Tan, Itjih Sjamsul Nursalim, Sjamsul Nursalim, dan beberapa nama lain yang bisa dilihat di laman resmi KPK-RI. Ditambah lagi daftar DPO di Kepolisian dan Kejaksaan.

Begitu juga kasus yang sudah lama seperti Hendra Rahardja (BLBI, Bank Harapan Sentosa) yang tidak jelas sampai sekarang. Ada kabar ia sudah meninggal di Australia. Juga adiknya, Edy Tansil, yang lebih tidak jelas lagi kasusnya sampai sekarang.

Apakah kasus-kasus seperti di atas itu mesti menunggu perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk segera diusut dimana keberadaan para DPO? Kapan mereka bisa ditangkap?

Ternyata ada banyak perspektif dalam kasus Djoko Tjandra saja. Ada yang bilang bahwa ia hanya korban konspirasi para politisi dan penguasa busuk pada jaman itu. Salah satunya Setya Novanto (saat itu Ketum Golkar) yang sudah kena karma, walau untuk kasus yang lain (E-KTP). Ada juga soal 'papa minta saham'.

Lalu kalau Djoko Tjandra 'bernyanyi' dalam kasus EGP (PT Era Giat Prima) untuk soal cessie Bank Bali, apakah Setya Novanto bakalan tertimpa kasus baru lagi? Dan apakah para konspirator lainnya yang telah disebut oleh Djoko Tjandra juga bisa terseret?

Kasus Djoko Tjandra sepertinya bakal menyikut banyak nama besar di dunia kangouw perpolitikan era pra-Jokowi. Banyak yang dag-dig-dug nih. Tidur pun jadi tidak nyenyak.

Dapat dipastikan bahwa para konspirator lainnya sedang berakrobat mati-matian untuk meloloskan dirinya dari jeratan hukum, dengan berbagai cara. Cara yang halal maupun yang haram.

Pihak kepolisian maupun kejaksaan (yang sekarang sedang menahan Djoko Tjandra) mesti ekstra hati-hati. Ada banyak nama besar lain yang terlibat. Aroma politik uang maupun politik mesiu mulai menebar sengat. Waspadalah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun