Mohon tunggu...
Andre Vincent Wenas
Andre Vincent Wenas Mohon Tunggu... Konsultan - Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelintas Alam | Kolomnis | Ekonomi | Politik | Filsafat | Kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Manipulasi Istilah Reklamasi Jadi "Perluasan Daratan", Permainan Kata yang Bikin Mual

3 Juli 2020   16:14 Diperbarui: 3 Juli 2020   16:15 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Manipulasi Istilah Reklamasi Jadi 'Perluasan Daratan', Permainan Kata yang Bikin Mual!*

Oleh: *Andre Vincent Wenas*

Akal bulus Anies Baswedan telah memperdayakan rakyat Jakarta lagi. Kali ini soal reklamasi kawasan pesisir Jakarta. Dulu semasa kampanye ayat-mayatnya ia tegas mengatakan menolak reklamasi. Tapi sekarang dengan kelihaian olah kata ia memanipulasi kata reklamasi dengan kata 'perluasan daratan'.

Padahal dulu Anies sudah mencabut 11 izin pulau reklamasi. Dua diantaranya adalah ijin pulau K dan L yang dicabut lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).

Lalu pencabutan izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2. Dalam keputusan itu Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J.

Akal-akalan yang sungguh norak pol. Dengan tidak tahu malu  ia menerbitkan izin perluasan kawasan Ancol yang tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020. Di dalam Keputusan Gubernur itu istilah reklamasi diganti dengan istilah perluasan lahan. Disebutkan luas area yang akan digarap nantinya mencapai 155 hektar.

Akal-akalan Anies ini dibaca juga oleh Eneng Milianasari, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI. Ia melihat ada upaya Gubernur untuk merubah nama reklamasi dengan istilah perluasan daratan. "Pemprov DKI berusaha mengganti nama reklamasi menjadi perluasan daratan," lalu katanya lebih lanjut, "Anies mengeluarkan izin reklamasi Pulau K dan L melalui Kepgub 237/2020 merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi."

Perluasan lahan itu, menurut Mili, adalah kelanjutan dari proyek reklamasi yang pernah ditentang sendiri oleh Anies. Kedua lahan itu adalah pulau K (35 hektar) dan pulau L (120 hektar). Sehingga totalnya akan menutup lautan di sekitar kawasan Ancol seluas 155 hektar.

Dulu Ahok pernah mengatur agar para pengembang di proyek reklamasi itu memberi kontribusi tambahan sebesar 15% kepada pemda. Namun bagaimana nasib kontribusi tambahan yang baik bagi pemda (rakyat) itu tidak jelas lagi.

Entah kontribusi para pengembang jadinya berbentuk apa? berapa besar? Dan mengalir kemana? Semuanya serba tidak jelas.

Di dalam Kepgub itu kabarnya Anies juga memerintahkan pengembang dalam hal ini PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk menyerahkan kontribusi berupa 6 hektar kepada Pemprov DKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun