Mohon tunggu...
Andre situmorang
Andre situmorang Mohon Tunggu... Relawan - Poltekip

Never give up

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Overcrowded, Suatu Masalahan yang Belum Terselesaikan

23 Mei 2019   22:51 Diperbarui: 23 Mei 2019   23:30 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemasyarakatan sebagai salah satu subsistem, Sistem peradilan pidana di Indonesia. Ternyata memiliki sangat banyak permasalahan yang pelik. permasalahan yang dari zaman dahulu hingga saat ini masih tetap tidak dapat diselesaikan adalah permasalahan Overcrowded.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Pugu Budi Utami pada kuliah umum yang dilaksanakan di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan tanggal 28 Maret 2019 menyampaikan bahwa kapasitas Lapas dan Rutan di Indonesia adalah 126.809 penghuni, akan tetapi jumlah penghuninya mencapai 258.493 penghuni. Data ini menunjukkan bahwa terjadi Overcrowded yang sangat luar biasa di Lapas/Rutan di Indonesia. Angka ini mencapai lebih dari 100%.

Bila kita melihat kembali kebelakang apasih sebenarnya yang mendorong terjadinya permasalahan Overcrowded ini di Lapas Indonesia. Berdasarkan keterangan dari bapak Akbar Hadi Prabowo mengatakan bahwa ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya Overcrowded antara lainnya adalah:

a. Hukum di Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 150 UU yang merekomendasikan pelaku kejahatan untuk dipidana penjara. Coba bayangkan orang     yang update status aja bisa dipidana penjara. Dengan alasan ujaran kebencian.

b. para pemakai dan pecandu Narkoba bukannya direhab malah semakin didorong untuk masuk ke dalam Lapas.

c. Di Rutan yang ada di Indonesia masih terjadi Overstaying. yang notabennya hal ini dapat semakin membuat Lapas/Rutan semakin penuh dan sesak. Hal ini biasanya terjadi karena Kepala Rutan masih enggan untuk melepaskan tahanan yang habis masa penahanannya.

d. Adanya istilah tahanan rumah dan tahanan kota untuk beberapa kasus yang masih dapat ditolerir tidak digunakan secara optimal. penegak hukum cenderung selalu menahan tahanan dalam Lapas/Rutan.

e. Pidana alternative masih belum berjalan dengan baik untuk kasus-kasus tertentu. misalnya masa kasus pencurian sepasang sandal jepit harus juga dipidana penjara.

f. Adanya regulasi seperti PP 99 Tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi bagi kasus-kasus tertentu. Hal ini dapat membuat seorang narapidana yang harusnya bisa bebas malah tetap harus berada dalam Lapas karena regulasi tersebut.

g. KUHP mengamalkan untuk dibentuknya Lapas/Rutan di tiap daerah Kabupaten atau Kota namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi.

Begitu banyak factor yang membuat Lapas di Indonesia mengalami Overcrowded. Bila kita lihat hal-hal tersebut maka wajarlah permasalahan Pemasyarakatan yang satu ini tidak beres-beres untuk dituntaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun