Mohon tunggu...
Andres Afandi
Andres Afandi Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lahan Pasar Segar dalam Sengketa, Dewan Minta PTSP Jangan Terbitkan IMB

7 Agustus 2018   14:10 Diperbarui: 7 Agustus 2018   14:24 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MAKASSAR - DPRD Kota Makassar melalui Komisi A bidang Pemerintahan mengingatkan pihak kelurahan, kecamatan dan Dinas Penanaman Modal dan

Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar agar tidak memberikan rekomendasi atau menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di area Pasar Segar yang diketahui dibangun tanpa mengikuti atuaran yang ada (tanpa IMB).

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara menegaskan, proses penerbitan IMB wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.

Yakni wajib memiliki kelengkapan berkas berupa sertifikat, PBB dan berkas lainnya. Sehingga jika saah satu dari aspek tersebut belum terpenuhi, maka pengajuan pengurusan IMB tak bisa diproses.

"Makanya, kalau pihak pengelola Pasar Segar baru mau mengurus IMB untuk bangunannya yang sudah jadi, saya larang keras pihak PTSP dan Kecamatan untuk

memproses dan menerbitkan izinnya. Saya tidak mau nanti di belakang hari justru pemerintah kota yang diproses hukum," kata Abdi, kemarin.

Ia meminta agar instansi terkait yang berwenang memproses dan menerbitkan izin menyeleksi pengajuan yang masuk sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita kan tahu, untuk menerbitkan suatu IMB kan jelas. Ada rekomendasi dari lurah, camat, dan paling penting adalah aspek legalitas, yakni sertifikat dan PBB.

Itu kan dokumen wajib untuk IMB. Pertanyaanya, apakah pihak pengelola disini betul sebagai pemilik lahan itu? Kan belum ada petunjuk hukumnya karena

masih berstatus sengketa. Jadi jangan dulu bergerak seolah dia mi yang punya itu tempat," tegas Abdi.

Apalagi, lanjut Abdi, saat ini Komisi A DPRD Makassar juga telah menerima surat terkait permasalahan di Pasar Segar tersebut. Sehingga dalam waktu dekat,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun