Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jaminan Perlindungan Korban PHK dengan UU Cipta Kerja

21 Januari 2021   09:59 Diperbarui: 21 Januari 2021   10:20 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Upaya pemerintah untuk menginisiasi produk hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja diyakini dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Dengan konsep penyederhanaan regulasi dalam UU Cipta Kerja akan memberikan jaminan kepada korban PHK untuk mendapatkan berbagai manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, serta pelatihan kerja. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para korban PHK serta membuka peluang untuk membuka sumber penghasilan yang baru.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Cipta Kerja mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan kompetensi atau up-skilling, serta membuka akses untuk mendapatkan pekerjaan baru pasca PHK. 

Rumusan kebijakan JKP ini, tertulis dalam pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia. 

Pada rumusan pasal yang sama juga menyebutkan bahwa program JKP akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dimana sumber pendanaan pada tahap awal berasal dari pemerintah. Sementara kedepannya, sumber iuran JKP akan bersumber pada rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga sudah menjalankan 4 program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi para pekerja di Indonesia.

Pandemi Covid-19 telah berdampak pada banyaknya PHK massal, mengingat selama pandemi Covid-19 membuat banyak simpul ekonomi berhenti total dan berimbas pada lambatnya pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. UU Cipta Kerja berupaya mengantisipasi hal tersebut dimana setiap pekerja kontrak akan mendapatkan kompensasi penuh jika bila PHK, sedangkan para karyawan tetap akan diberikan pesangon dan harus diberikan secara penuh.

Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai payung hukum membutuhkan aturan turunan dalam penerapannya, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri, sehingga sangat disayangkan jika ada pihak yang belum memahami substansi materi Omnibus Law UU Cipta Kerja secara menyeluruh. Apalagi, berbagai isu yang beredar di masyarakat justru diwarnai hoax dan disinformasi yang hanya mampu memicu emosi dan pergerakan aksi para pekerja dan masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun