Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Cipta Kerja Mampu Meningkatkan Kinerja Industri Manufaktur di Dalam Negeri

18 Desember 2020   10:48 Diperbarui: 18 Desember 2020   11:09 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi langkah Indonesia untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi. Berbagai kemudahan  dalam UU Cipta Kerja diyakini akan mendorong masuknya investasi lebih banyak, mempercepat pertumbuhan industri manufaktur serta menciptakan perluasan lapangan kerja di Indonesia.

Keberadaan UU Cipta Kerja dapat mendorong kinerja industri pengolahan (manufaktur) karena dalam beberapa tahun terakhir mengalami pelemahan yang disebabkan oleh penurunan investasi, akibat perizinan di Indonesia yang terlalu rumit dan berbelit-belit. Pertumbuhan industri manufaktur akan membawa dampak positf tidak hanya pada sektor ketenagakerjaan, tapi juga kemudahan berusaha dalam menciptakan perluasan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Regulasi yang rumit di Indonesia dapat terlihat dari seorang pengusaha yang akan membangun mall, dimana harus memenuhi lebih dari 50 perizinan seperti lift, eskalator, gen set, dan lainnya sehingga sangat berbiaya tinggi (high cost). Kondisi tersebut berbeda dengan negara lain yang hanya memerlukan satu izin dalam membangun mall. Para pengusaha juga masih diminta untuk memperpanjang perizinan, setiap dua sampai dengan lima tahun sekali, padahal industri manufaktur seharusnya diberi izin beroperasi sampai 20 tahun, kecuali jika pengusaha ingin mengubah lini bisnis.

Aturan yang kompleks juga terlihat dari UU ataupun Peraturan Menteri yang dapat digugurkan oleh Peraturan Daerah seperti Undang-Undang terkait Otonomi Daerah, bahkan dalam pelaksanannya seringkali tidak sejalan dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat, sehingga menciptakan kebingungan bagi pengusaha yang pada akhirnya cenderung mengalihkan peluang investasi ke negara lain.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat PDB Indonesia berdasarkan lapangan usaha menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan, dimana pada tahun 2019 terlihat sektor industri manufaktur masih menjadi kontributor utama PDB mencapai 19,7 persen, namun pertumbuhannya hanya 3,8 persen atau lebih rendah dibandingkan Tahun 2018 sebesar 4,27 persen.

Data BPS juga menunjukkan selama periode Tahun 2019 Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi hanya sebesar 4,06 persen yoy yang melemah dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 6,01 persen. Disamping itu, permintaan terhadap produk dari industri pengolahan juga mengalami penurunan selama masa pandemi Covid-19, sehingga untuk meningkatkan kembali pertumbuhan industri manufaktur maka pemerintah perlu melakukan perbaikan menyeluruh, baik dari kebijakan fiskal, moneter, dan reformasi struktural.

Rumusan Omnibus Law UU Cipta Kerja diharapkan dapat segera terimplementasi secara optimal melalui aturan-aturan turunannya, sehingga berdampak positif bagi industri manufaktur nasional untuk tumbuh lebih tinggi. Hal ini menuntut peran aktif dan dukungan dari berbagai pihak, tidak hanya pemerintah tetapi juga stakeholder eksternal terutama kelompok buruh. Rumusan kebijakan dalam UU Cipta Kerja seharusnya dapat disadari dan diyakini mampu berdampak positif terhadap kinerja perekonomian Indonesia khususnya sektor industri manufaktur, dimana kemajuannya akan berdampak langsung terhadap berbagai instrumen didalamnya termasuk tenaga kerja, sehingga akan berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia dimasa mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun