Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Pungli Perizinan dengan UU Cipta Kerja

1 Desember 2020   10:02 Diperbarui: 1 Desember 2020   10:09 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan Kemudahan Berusaha atau yang dikenal dengan Ease of Doing Business (EODB). Berdasarkan laporan Bank Dunia terkait EODB 2020, Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei. Beberapa indikator yang merupakan ketertinggalan Indonesia, antara lain Memulai Usaha, Konstruksi Perizinan, Pendaftaran Properti, Perdagangan Lintas Batas, dan Penegakan Hukum terhadap Kontrak.

Seperti kita ketahui selama ini perizinan yang rumit kerap membuat sulit para usahawan untuk memulai bisnis. Dengan demikian, UU Cipta Kerja tidak hanya akan mempermudah, namun juga menjamin pengusaha dari praktik pungli dalam proses perizinan.

UU Cipta Kerja yang birokrasinya sederhana, akan memberikan dampak terhadap pungli akan turun, dan tentunya ini akan mengurangi atau melakukan pencegahan terhadap korupsi, dan mudah bagi usaha untuk memulai.

UU Cipta Kerja diluncurkan untuk memberikan beberapa instrumen pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu aturan yang dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut juga melakukan reformasi regulasi, dan diharapkan bisa mentransformasi kegiatan ekonomi.

Dengan demikian, salah satu cita-cita penerbitan UU Cipta Kerja yakni menekan angka pengangguran hingga memberikan kesempatan usaha kepada seluruh warga Indonesia. Kita ketahui bersama, tiap tahun ada 6,9 juta orang butuh kerja, 3,5 juta orang kena PHK, dan 3 juta lulusan baik itu dari perguruan tinggi 1,7 juta dan SMK/SMA sebesar 1,3 juta.

Sehingga ini lah (UU Cipta Kerja) yang dibutuhkan dan mereka bisa terserap di lapangan kerja, dan mereka bisa jadi entrepreneur atau wiraswasta.

Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap iklim usaha di Indonesia yang kondusif dengan meminimalisir potensi-potensi kerawanan pungli yang pada akhirnya memberikan kemudahan berusaha hingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional dalam peningkatan dan pemulihan ekonomi rakyat, terutama di masa pandemi Covid-19. 

Dengan gambaran tersebut juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja dapat berjalan baik dan tidak menimbulkan banyak kegaduhan di tengah masyarakat. Minimnya informasi dan pihak-pihak yang merasa dirugikan hanya akan menghambat implementasi RUU Cipta Kerja dan tidak menyelasikan permasalahan, sehingga perlu membuka diri untuk menerima perubahan-perubahan dalam mendukung Indonesia maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun