Mohon tunggu...
Andre Perdana
Andre Perdana Mohon Tunggu... Konsultan - Ekonom, Peneliti, Konsultan Bisnis

Membangun ekonomi Indonesia berbasis kerakyatan.

Selanjutnya

Tutup

Money

UU Cipta Kerja Mengatasi Masalah Pengangguran di Indonesia

16 November 2020   01:30 Diperbarui: 16 November 2020   02:15 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan dinilai akan mendorong pertumbuhan investasi yang akan masuk ke Indonesia, sehingga akan lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, terutama dimasa pandemi Covid-19.

Terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru setiap tahunnya, memberikan kebutuhan atas lapangan kerja baru semakin sangat mendesak, apalagi ditengah kondisi pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19.

Saat ini, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya pada sektor padat karya.

Dengan adanya UU Cipta Kerja akan memberikan lapangan kerja sebanyak-banyaknya nya bagi para pencari kerja dan pengangguran di Indonesia.

Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka. Pemerintah terus mematangkan skema pemulihan dampak pandemi Covid-19 agar perekonomian nasional dapat bangkit kembali.

Dalam mengejar target pemulihan ekonomi, Indonesia tidak boleh memiliki hambatan regulasi, khususnya untuk menjadi payung hukum pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Dalam mendukung pemulihan ekonomi saat ini terdapat beberapa sektor yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi seperti pertambangan, perkebunan dan konstruksi sehingga diyakini akan mempercepat realisasi komitmen investasi di Indonesia.

Investasi menjadi modal penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, masalah perizinan di Indonesia masih sangat sulit untuk diatasi akibat regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih dalam perizinan, serta bertentangannya sebuah regulasi, akan menghambat masuknya investasi.

Berbagai persoalan yang terjadi didalam negeri membuat para investor enggan masuk ke Tanah Air, sehingga simplifikasi dan harmonisasi regulasi serta perizinan sangat dibutuhkan dalam UU Cipta Kerja.

Dengan demikian, diharapkan mampu menghilangkan ego sektoral dan tumpang tindih peraturan selama ini terjadi di dalam negeri. Apabila investasi lancar, lapangan pekerjaan yang dibuka pun akan semakin banyak di Indonesia.

Pemerintah terus memperluas sosialisasi Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada publik karena masih banyak orang yang kurang memahami serta berupaya memanfaatkan kesempatan dari UU Cipta Kerja yang pada akhirnya hanya menimbulkan opini negatif terhadap masyarakat lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun