Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi langkah untuk membenahi beragam persoalan yang membendung peningkatan daya saing dari sisi investasi dan pelayanan perizinan serta mendorong pemulihan dampak pandemi Covid-19 yang semakin massif.
UU Cipta Kerja juga dapat meningkatkan daya saing daerah berkelanjutan sebagai sebuah keunggulan kompetitif daerah dalam memobilisasi, mengoptimalkan segala sumber daya dalam meningkatkan nilai tambah melalui efisiensi atau inovasi untuk meningkatkan produktivitas dengan dorongan kemudahan perizinan serta hal-hal positif di dalam UU tersebut.
Konsep dan semangat meningkatkan daya saing daerah secara berkelanjutan merupakan upaya untuk memastikan daerah menjadi ujung tombak pembangunan nasional.
Dengan konsep daya saing, setiap daerah akan ditantang untuk menonjolkan komponen khas sekaligus potensi sinergi multi pihak yang dapat menjadi daya tarik investasi sesuai dengan prioritas daerah dan nasional dari perspektif ekonomi, sosial dan lingkungan.
Namun poin penting dari kebijakan tersebut yakni bagaimana upaya ini tetap menjaga keseimbangan, dengan pilar-pilar lain, terutama hubungan antara alam dan manusia atau alam dan kehidupan sosial. Oleh karena itu, perlu diletakkan dalam empat pilar, yakni lingkungan lestari, sosial inklusif, ekonomi unggul, dan tata kelola yang baik.
Pembangunan ekonomi unggul juga perlu dikaitkan dengan sebuah sistem dimana potensi ekonomi berjalan dengan baik, kemampuan fiskal daerah bisa menunjuk aktivitas perekonomian daerah, serta ekosistem daerah dan ketersedian infrastruktur terjaga dengan baik. Namun tetap memperhatikan keseimbangan dengan pilar lainnya, terutama lingkungan hidup dan sosial.
Dalam UU Cipta Kerja yang ttelah disahkan DPR-RI pada 5 Oktober 2020 lalu juga perlu diberi catatan agar aspek keberlanjutan dalam UU tersebut dapat dijamin dalam implementasinya dikemudian hari.
Saat ini Indonesia memasuki 20 tahun berotonomi, sehingga diperlukan formulasi melalui UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk menggedor apa yang menjadi tujuan otonomi daerah, yaitu meningkatkan esejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Upaya mencapai kesejahteraan dan kualitas hidup, sudah dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana dalam mencapai kesejahteraan, maka yang harus dibenahi adalah instrumen tata kelola, terutama dalam memberikan pelayanan publik, termasuk perizinan serta daya saing daerah.
UU Cipta Kerja merupakan tools yang perlu kita optimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas masyarakat, khususnya masyarakat di daerah. Namun kenyataan dari sejumlah kajian internasional, daya saing baik di level daerah maupun nasional merupakan seusatu yang harus diperjuangkan kembali.
Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila UU Cipta kerja yang sering disebut sebagai UU Sapu Jagat tidak didukung secara penuh oleh seluruh elemen masyarakat, bahkan aksi-aksi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan hanya akan menghambat optimalisasi dari nilai-nilai positif dalam UU Cipta Kerja, seperti meningkatkan daya saing daerah.